Bukittinggi, Padangkita.com - Polres Bukittinggi menggagalkan peredaran 180 kardus minuman keras berbagai merek, Selasa (25/1/2022). Seratusan kardus minuman keras itu dibawa oleh satu unit mobil truk Isuzu nomor polisi BA 9830 QO.
Kendaraan yang membawa minuman keras itu diamankan polisi di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, tepatnya di Jorong Bangkaweh, Nagari Padang Luar, Kabupaten Agam.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
"Selanjutnya tim opsnal menuju tempat kejadian dan benar ditemukan mobil tersebut di TKP sesuai informasi yang diberikan. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan ditemukan 180 kardus minuman keras berbagai merek terkenal," ujarnya, Rabu (26/1/2022).
Setelah diperiksa lebih lanjut, 180 kardus minuman keras tersebut terdiri atas 30 dus minuman merek Martell merah, 5 dus minuman merek Martell hitam, 22 dus minuman merek Cointreau, dan 19 dus minuman merek Jagermeister.
"Lalu, 32 dus minuman merek Red Label, 57 dus minuman merek Jack Daniels, 9 dus minuman merek Jack Daniels 700 ml, dan 6 dus minuman merek Jose Cuervo," terangnya.
Dody menyampaikan, pihaknya serius memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Bukittinggi. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dan perintah dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa agar Sumbar "zero" dari peredaran miras ilegal.
"Sebagaimana pernyataan Kapolda Sumbar bahwa falsafah orang Minang yaitu adat bersendikan syariat agama, dan syariat agama bersendikan kitabullah. Maka demi menjaga kemurnian adat Minangkabau, saya zero toleransi terhadap praktik perdagangan minuman keras ilegal," sebut Dody.
Dia juga menyampaikan, mengonsumsi minuman keras berdampak buruk terhadap diri seseorang, termasuk kemungkinan berbuat kriminal.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah menyebut, minuman keras yang diamankan ini berasal dari Batam melalui Provinsi Riau dan akan diedarkan di Bukittinggi.
Namun, sesampai di Bukittinggi tidak ada yang bersedia menerima atau membeli, selanjutnya minuman keras tersebut akan dikirim ke Jakarta.
"Untuk pemilik minuman keras ini masih dalam proses penyelidikan. Pada saat mobil diamankan, pengemudi sendiri tidak mengetahui apa barang yang dia angkut," kata Aleyxi.
Baca Juga: Polda Sumbar Ungkap Perdagangan Miras Tanpa Izin, Pelaku Menjual Secara Online
"Pengemudi hanya diminta pemilik ekspedisi atau jasa angkutan untuk mengantar barang bawaan tersebut. Ini yang terus kita lakukan penyelidikan," pungkasnya. [*/fru]