Jakarta, Padangkita.com – Polri terus berusaha membangun citra yang akhir-akhir ini sempat jatuh di mata masyarakat, akibat ulah oknum anggotanya.
Terbaru, Polri memastikan telah mengeluarkan aturan mengenai pelarangan bagi seluruh anggotanya untuk tidak hidup dengan bermewah-mewahan alias hedon. Apalagi, kemewahan tersebut dipamerkan di media sosial (medsos).
“Kita juga mengingatkan kepada anggota dan keluarganya yang melakukan atau melanggar intruksi tersebut akan diberikan sanksi,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di laman Polri, Kamis (16/3/2023).
Menurut Karopenmas, setiap anggota telah berulangkali diingatkan untuk menjaga marwah institusi dan menerapkan kedisiplinan. Bahkan, aturan tersebut merata hingga tingkat Polda dan Polres jajaran.
Karopenmas menambahkan, sejauh ini terkait adanya salah seorang istri anggota Polri yang disorot karena gaya hidupnya, akan diklarifikasi.
“Nanti kita lihat case-nya apa ya,” jelasnya.
Baca juga: Kunjungi Polres Pasaman Barat, Kapolda Peringatkan Personel Jangan Terlibat Tambang Ilegal
Diketahui, gaya hidup hedon para pejabat dan keluarganya, termasuk anggota Polri, menjadi perhatian masyarakat. Tak jarang, para pejabat dan keluarganya ‘dikuliti’ masyarakat melalui saluran media sosial. [*/pkt]