Jakarta, Padangkita.com - Virtual police atau polisi virtual di Korps Bhayangkara yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi beroperasi. Unit ini dibentuk untuk mencegah tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan polisi virtual hadir sebagai bentuk pemeliharaan Kamtibmas dalam dunia siber untuk dapat bergerak dengan bersih, sehat dan produktif.
Petugas kepolisian yang masuk ke ruang digital tersebut, kata Argo, akan memberikan edukasi kepada para pengguna media sosial yang dianggap berpotensi melanggar pidana, seperti hoak atau hasutan. Pengguna yang melanggar tersebut nantinya akan diberi peringatan oleh polisi virtual.
"Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," kata Argo, melansir media nasional, Kamis (25/2/2021).
Menurut Argo, dalam memberi peringatan, pihak kepolisian akan bekerja sama dengan para ahli agar peringatan yang diberikan tidak bersifat subjektif.
Baca juga: Pemerintah Bakal Pasang Tes Genose di Bandara Mulai 1 April 2021
Prosesnya ialah, petugas akan men-screenshot atau menangkap layar unggahan suatu akun yang dianggap berpotensi melanggar pidana. Kemudian petugas akan berkonsultasi dengan tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.
"Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi," papar Argo.
Peringatan tersebut akan masuk ke akun pengguna berupa pesan langsung atau direct message. Polisi berharap pengguna yang mendapat peringatan segera menghapus konten yang diunggah tersebut.
12 Peringatan Sudah Dikirim ke Pengguna Medsos
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan polisi virtual telah mulai menjalankan tugasnya.
Hal dibuktikan dengan sudah dikirimnya 12 peringatan melalui direct message ke akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi hoaks atau palsu.
"24 Februari 2021, dikirimkan melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual police kepada akun medsos. Kami sudah mulai jalan," kata Slamet seperti dilansir dari Antara, Kamis (25/2/2021).
Langkah yang dilakukan polisi virtual tersebut, kata Slamet, untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif. [try]