Berita Padang Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Setelah dilakukan pemeriksaan, Polisi menetapkan empat orang pelaku pengeroyokan di Padang Pariaman
Parit Malintang, Padangkita.com- Polisi menetapkan empat orang pelaku pengeroyokan dua orang pengusaha CCTV di daerah Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman sebagai tersangka.
Kapolsek 2×11 Enam Lingkung, AKP Nasirwan mengatakan, setelah diperiksa dan diselidiki, akhirnya ditetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka.
Nasirwan menyampaikan, saat pemeriksaan, keempat pelaku mengaku ikut serta mengeroyok korban di Nagari Guguak.
"Tadi malam kami tetapkan sebagai tersangka, dan mereka langsung ditahan di Mapolsek 2×11 Enam Lingkung," kata Nasirwan dihubungi Padangkita.com, Selasa (16/3/2021) pagi.
Nasirwan mengatakan, keempat pelaku berinisial A, R, J, dan A, semuanya warga Nagari Guguak. Sebelumnya, mereka diamankan polisi pada Senin (16/3/2021).
Dari pengakuan para tersangka, mereka ikut mengeroyok korban karena terpancing emosi saat korban diteriaki maling. Karena massa sudah ramai memukuli korban, mereka pun turut ikut.
"Mereka mengakui kalau mereka ikut memukul, ada yang menendang, ada yang memukul pakai tangan, sendal dan lainnya," kata Nasirwan.
Nasirwan menambahkan, pihaknya masih menyelidiki kasus ini dan memburu para pelaku lainnya yang ikut mengeroyok korban.
Diberitakan sebelumnya, kedua korban yang sedang mengendarai mobil dikejar menggunakan sepeda motor sambil diteriaki maling oleh orang tak dikenal di daerah Titian Panjang, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung.
Kemudian, mobil korban dicegat di Nagari Guguak, lalu keduanya dikeroyok massa.
Akibat main hakim sendiri itu, kedua korban pun mendapatkan luka serius di sekujur tubuh. Korban bernama Riki Ari Nofrizal dinyatakan meninggal dunia, sementara satu korban lainnya bernama Syahril dirawat di RSUD Padang Pariaman. [pkt]