Lubukbasung, Padagkita.com - Seorang pria tua diringkus Jajaran Sat Reskorba Polres Agam karena diduga menjadi pengedar dan pengguna narkotika jenis ganja.
Pria berinisial M Panggilan Mon (58) yang sudah lanjut usia itu ditangkap di rumahnya Jorong Sikabu Nagari Kampung Tangah Kecamatan Lubukbasung Kab. Agam, Selasa (12/3) sekitar pukul 22.30 Wib.
Dilansir laman resmi Polri, tribratanews.sumbar.polri.go.id, Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Desneri menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku, berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Agam.
“Tersangka kita tangkap ketika sedang memakai narkotika jenis ganja di dalam rumahnya," ujar Iptu Desneri.
Ketika dilakukan pengeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti satu paket ganja yang di bungkus dengan lakban warna coklat dan daun pisang, satu paket ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kotak minyak rambut yang didalamnya terdapat daun ganja, satu lenting rokok berisi ganja, satu set kertas untuk menggulung ganja, uang tunai senilai Rp 1.890.000 yang diduga hasil penjualan ganja, tujuh lebar kertas pembungkus nasi serta satu unit telepon genggam.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut di dapat dari temannya yang berinisial BY yang tinggal di Pariaman.
"Saat ini pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, Untuk tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 2 Yo pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara." tutup Iptu Desneri. (*/pkt-03)