Polisi Tangkap Seorang Pria Tua Pengedar Ganja

Polisi Tangkap Seorang Pria Tua Pengedar Ganja

DITANGKAP: Pelaku, Inisial M Panggilan Mon (58Tahun) ditangkap di rumahnya Jorong Sikabu Kenagarian Kampung Tangah Kecamatan Lubuk Basung Kab. Agam, Selasa (12/3)sekira pukul 22.30 Wib, terkait penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering. (Foto: tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Lubukbasung, Padagkita.com - Seorang pria tua diringkus Jajaran Sat Reskorba Polres Agam karena diduga menjadi pengedar dan pengguna narkotika jenis ganja.

Pria berinisial M Panggilan Mon (58) yang sudah lanjut usia itu ditangkap di rumahnya Jorong Sikabu Nagari Kampung Tangah Kecamatan Lubukbasung Kab. Agam, Selasa (12/3) sekitar pukul 22.30 Wib.

Dilansir laman resmi Polri, tribratanews.sumbar.polri.go.id, Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Desneri menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku, berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Agam.

“Tersangka kita tangkap ketika sedang memakai narkotika jenis ganja di dalam rumahnya," ujar Iptu Desneri.

Ketika dilakukan pengeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti satu paket ganja yang di bungkus dengan lakban warna coklat dan daun pisang, satu paket ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kotak minyak rambut yang didalamnya terdapat daun ganja, satu lenting rokok berisi ganja, satu set kertas untuk menggulung ganja, uang tunai senilai Rp 1.890.000 yang diduga hasil penjualan ganja, tujuh lebar kertas pembungkus nasi serta satu unit telepon genggam.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut di dapat dari temannya yang berinisial BY yang tinggal di Pariaman.

"Saat ini pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, Untuk tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 2 Yo pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara." tutup Iptu Desneri. (*/pkt-03)

Baca Juga

Ganja 26 Kg Diangkut Pakai Honda Brio dari Panyabungan Tujuan Padang Disergap di Pasbar
Ganja 26 Kg Diangkut Pakai Honda Brio dari Panyabungan Tujuan Padang Disergap di Pasbar
Polda Sumbar dan Polsek Kinali Ringkus Pengedar Ganja Siap Edar, Kejar-kejaran Dramatis Warnai Penangkapan
Polda Sumbar dan Polsek Kinali Ringkus Pengedar Ganja Siap Edar, Kejar-kejaran Dramatis Warnai Penangkapan
Utang UMKM Dihapus, Judol-Narkoba Diberantas: Bukti Presiden Prabowo Paham Aspirasi Rakyat
Utang UMKM Dihapus, Judol-Narkoba Diberantas: Bukti Presiden Prabowo Paham Aspirasi Rakyat
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Andre Rosiade: Gerindra segera Pecat Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Pemakai Narkoba
Andre Rosiade: Gerindra segera Pecat Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Pemakai Narkoba
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya