Polisi Tangkap Pengepul dan Penjual Satwa Dilindungi di Alahan Panjang Solok

karena kedapatan

Barang bukti berupa dua ekor satwa jenis Owa Ungko (Hylobates Agilis), sebanyak 32 ekor Cucak Hijau (Chloropsis Sonnerati), satu ekor Cucak Ranting (Chloropsis cochinchinensis), dan satu ekor burung Kinoy. [Foto: Ist]

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Seorang mantan karyawan BUMD berinisial ZK, 47 tahun, warga Jorong Taratak Galundi, Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok, diamankan polisi karena kedapatan memperjualbelikan satwa yang dilindungi

Padang, Padangkita.com- Seorang mantan karyawan BUMD berinisial ZK, 47 tahun, warga Jorong Taratak Galundi, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, diamankan polisi karena kedapatan memperjualbelikan satwa yang dilindungi.

ZK diamankan polisi dikediamannya beserta barang bukti berupa dua ekor satwa jenis Owa Ungko (Hylobates Agilis), sebanyak 32 ekor Cucak Hijau (Chloropsis Sonnerati), satu ekor Cucak Ranting (Chloropsis cochinchinensis), dan satu ekor burung Kinoy.

Hewan-hewan tersebut ditemukan dalam keadaan masih hidup. Selain itu, polisi juga menyita sisik satwa trenggiling (Manis Javanica) seberat 4,7 kilogram dari tangan pelaku.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono mengatakan, pelaku merupakan seorang pengepul yang menampung semua satwa yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi, kemudian akan diperjualbelikan kembali.

"Pelaku ini merupakan pemilik toko burung di daerah tersebut (Kawasan Alahan Panjang, Lembah Gumanti, Kabupaten Solok). Pelaku ini menerima barang (satwa) dari warga dan dijualnya kembali," kata Joko di Mapolda Sumbar (25/1/2021).

Ihwal Penangkapan pelaku, kata Joko, bermula dari laporan kelompok pecinta satwa terkait adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi di toko milik pelaku kepada BKSDA Sumbar. Kemudian, pihak BKSDA berkoordinasi dengan Mapolda Sumbar untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi melakukan penangkapan pada pelaku pada Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat ini, polisi juga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Pelaku akan jerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta," ucap Joko.

Saat Padangkita.com menanyakan berapa lama pelaku melakukan aktivitas tersebut dan keuntungan yang diperoleh, serta kemana satwa tersebut dipasarkan, Joko menyebutkan pihaknya masih melakukan penyidikan terkait hal itu.

"Kita masih lakukan pemeriksaan terkait itu. Kalau pasaran, kulit trenggiling dijual biasanya ke daerah Jawa, harganya sampai Rp2juta perkilogram. Kalau satwa lain biasanya pembeli langsung datang ke tokonya," tutur Joko.

Dalam kasus ini, baru ditetapkan satu orang sebagai tersangka. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru, sebab satwa tersebut dijual oleh orang lain kepada pelaku.

"Mungkin pelaku sudah lama melakukan aktivitas ini, tapi kita masih memeriksanya, begitu juga keuntungan yang telah dia peroleh. Tersangkanya juga, akan ada tersangka lainnya. Karena yang menangkapnya kan beda orangnya," terang Joko.

Sementara itu, Dansatgas BKSDA Sumbar, Joni Akbar mengungkapkan, satwa dilindungi yang diperjualbelikan oleh pelaku merupakan satwa yang masuk dalam kategori hampir punah.

Apalagi satwa jenis Owa Ungko dan Trenggiling yang mayoritas tersebar diseluruh kawasan di Pulau Sumatra. Perburuan yang masif menjadi penyebab utama hewan tersebut dikategorikan hampir punah.

"Owa Ungko ini yang diambil kan anaknya, induknya pasti dibunuh. Kalau trenggiling apalagi, yang diambil sisiknya, sudah pasti dibunuh. Untuk satu kilo sisik trenggiling itu, membutuhkan tiga sampai empat trenggiling. Begitu banyak yang akan dibunuh," ungkap Joni di Mapolda Sumbar.

Baca juga: Berikut Peraturan yang Akan Diberlakukan Untuk 23 Siswi Non-Muslim di SMKN 2 Padang

Adapun aturan yang mengatur soal satwa tersebut digolongkan dalam satwa dilindungi adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. [rna]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Dua Jembatan akan Dibangun di Aie Dingin, Gubernur Mahyeldi Tinjau Lokasi
Dua Jembatan akan Dibangun di Aie Dingin, Gubernur Mahyeldi Tinjau Lokasi
Banjir Bandang di Surian Solok, Andre Rosiade Bantu Rp50 Juta Buka Dapur Umum
Banjir Bandang di Surian Solok, Andre Rosiade Bantu Rp50 Juta Buka Dapur Umum
Gubernur Sumbar Minta Masyarakat Sukseskan Aksi Bergizi di Sekolah untuk Lahirkan SDM Unggul
Gubernur Sumbar Minta Masyarakat Sukseskan Aksi Bergizi di Sekolah untuk Lahirkan SDM Unggul
Terima Hibah Tanah 2 Hektare, Gubernur Sumbar akan Bangun SMAN 3 Gunung Talang Tahun 2024
Terima Hibah Tanah 2 Hektare, Gubernur Sumbar akan Bangun SMAN 3 Gunung Talang Tahun 2024
Bantu Penanganan Stunting, PT Semen Padang Terima Penghargaan dari Bupati Solok
Bantu Penanganan Stunting, PT Semen Padang Terima Penghargaan dari Bupati Solok
Jaga Ketahanan Pangan, AQUA Solok Dorong Warga Kembangkan Pertanian Organik
Jaga Ketahanan Pangan, AQUA Solok Dorong Warga Kembangkan Pertanian Organik