Painan, Padangkita.com - Petugas polisi berhasil menangkap seorang penadah motor curian di Pesisir Selatan (Pessel). Dari penadah S (56), Tim Opsnal Satreskrim Polres Pessel mengamankan sebanyak delapan unit sepeda motor.
S ditangkap di rumahnya di Kampung Alang Sungkai Kenagarian Air Haji Tengah Kecamatan Linggo Sari Baganti, Rabu (12/2/2020) sekira jam 18.30 WIB.
Penangkapan S oleh Tim Opsnal Polres Pessel di bawah pimpinan Aipda Yandri Martin bersama jajaran reskrim Polsek Linggo Sari Baganti yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Hardi Yasmar.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat diduga adanya jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan. Totalnya ada delapan unit sepeda motor yang berhasil kita amankan dari berbagai jenis," ucap Kapolres Pessel, AKBP Cepi Noval kepada wartawan Rabu (12/2/2020).
Baca juga: Curi Telepon Genggam, Dua Pemuda di Pesisir Selatan Ditangkap
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, sepeda motor yang berada di rumahnya tersebut didapat dari seseorang yang berasal dari Provinsi Jambi.
Sepeda motor tersebut dibawa dengan menggunakan mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel dari Bangko ke Air Haji sebulan yang lalu.
Saat diminta menunjukan surat-surat resmi kendaraan oleh anggotanya, S tidak bisa menunjukan. Kuat dugaan sepeda motor yang berada di rumahnya tersebut adalah motor bodong.
Saat ini pelaku dan barang bukti serta delapan unit sepeda motor diamankan di Mapolsek Linggo Sari Baganti guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap pelaku," katanya. (Pk-21)