Pariaman, Padangkita.com - Petugas dari Kepolisian Resor (Polres) Pariaman menangkap seorang pemuda karena diduga menjadi pelaku begal payudara.
ABJ, 20 tahun, ditangkap petugas di rumahnya di kawasan Pasir Sunur, setelah dilaporkan melakukan pelecehan terhadap DA, 18 tahun.
Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/7/2020) silam.
"Pelaku melakukan tindakan cabul dengan cara meremas payudara korban," katanya dikutip dari situs Polri, Selasa (11/8/2020).
Kapolres mengatakan kejadian terjadi saat korban DA, baru pulang membeli paket internet dari salah satu gerai di pulsa di kawasan Pasir Sunur dengan menggunakan kendaraan roda dua. DA kemudian dihadang oleh pelaku dan meminta DA mengantarkannya pulang ke rumah.
Baca juga: Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Batang Mangor Padang Pariaman
“Awalnya korban menolak, tetapi pelaku langsung naik ke atas motor yang dikendarainya. Karena terpaksa, korban pun menuruti keinginan pelaku,” katanya.
Baca juga: Enam hari OPS 2020, Polres Padang Pariaman Keluarkan 72 Surat Tilang
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ABJ langsung meremas payudara korban sebelah kiri sebanyak dua kali. Korban kemudian lari pulang ke rumahnya.
Baca juga: Petani di Padang Pariaman Mengaku Anggota TNI Berpangkat Kolonel untuk Menipu Hingga Ratusan Juta
“Korban yang tidak terima dengan perlakuan tersebut melaporkan ke pihak kepolisian. Pelaku pun kemudian kami ciduk tanpa perlawanan,” ujarnya.
Baca juga: Seorang Muncikari Diringkus Saat “Jual” Anak di Bawah Umur untuk Pelayanan Seks di Kota Padang
Selain menangkap ABJ yang diduga menjadi pelaku begal payudara, petugas dari Polres Pariaman juga menyita barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan panjang warna coklat dan satu helai bra warna hitam milik korban. [*/abe]