Berita Padang Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polisi menangkap satu lagi pelaku kasus pencurian barang elektronik di Padang Pariaman.
Parit Malintang, Padangkita.com - Polisi menangkap satu lagi pelaku kasus pencurian barang elektronik di Kabupaten Padang Pariaman yang dijual lewat media sosial (medsos) facebook. Total tersangka saat ini berjumlah empat orang.
Satu pelaku terbaru yang ditangkap oleh Tim Gagak Hitam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman itu yakni, ZLA, 21 tahun. Polisi menangkap pemuda tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ 05/III/2021/Polsek Nan Sabaris tanggal 1 Maret 2021.
"Pelaku ditangkap di kawasan Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang pada Jumat (23/4/2021) malam dengan cara kami pancing untuk bertemu dan bertransaksi," kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra kepada Padangkita.com, Minggu (25/4/2021).
Ardiansyah mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat dia membeli barang hasil curian berupa telepon seluler (ponsel) melalui akun facebook dengan nama pengguna Suci seharga Rp2,1 juta.
"Pemilik akun itu berinisial RVS, 34 tahun, yang juga diduga kuat merupakan otak dari aksi kejahatan itu," katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka RVS, dia juga menjual barang hasil curian ke ZLA. Polisi kemudian memancing warga Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota untuk bertransaksi karena dia juga hendak menjual barang tersebut.
"Namun, dia tidak mengetahui bahwa dia akan bertransaksi dengan polisi, di sana dia kami tangkap di kawasan Siteba tersebut," ujarnya.
Pelaku saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Padang Pariaman beserta barang bukti (BB) satu ponsel dari ZLA.
"Total pelaku dalam kasus tersebut berjumlah empat orang, sebelumnya kami sudah menangkap SMD, 35 tahun, RKC, 32 tahun, dan RVS, 34 tahun pada Selasa (6/4/2021) di Kota Padang," ujarnya. [pkt]