Payakumbuh, Padangkita.com - Kepolisian resor (Polres) Payakumbuh menangkap 2 orang pelaku penambang pasir ilegal di Kabupaten 50 Kota.
Mereka yang ditangkap adalah Dodi Muslim, 52 tahun, Wali Jorong Balai Gadang dan Noviar, 59 tahun, warga Jorong Kayu Pajajar Padang Laweh, Kanagarian Mungo, kecamatan Luhak, Kabupaten 50 kota. Noviar merupakan pemilik mesin penyedot pasir.
Keduanya melakukan penambangan pasir ilegal di Sungai Batang Sinamar, Jorong Balai Gadang Bawah, Nagari Mungo, Kec. Luhak, Kab. 50 Kota.
Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Reskrim AKP Ilham Indramawan, S.Ik membenarkan adanya penangkapan ini.
Menurutnya, kedua orang pelaku tersebut menambang pasir dan batu sungai dengan menggunakan mesin sedot modifikasi, yang memanfaatkan mesin mobil Colt Diesel Merk Mitsubishi sejak Januari 2020.
Baca juga: Terduga Teroris Payakumbuh Diduga Terlibat Jaringan JAD
“Saat dilakukan penangkapan, petugas mengamankan satu set alat mesin sedot modifikasi yang terdiri dari 1 unit mesin mobil Colt Diesel, 1 buah alat penyedot pasir berbentuk keong dan 4 buah selang spiral dengan panjang 10 meter,” katanya dikutip dari situs resmi polri, Jumat (13/3/2020).
Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan pengakuan tersangka paling maksimal dalam 1 hari bisa menghasilkan 20 kubik pasir dan dijual seharga Rp70.000 per kubik.
Kedua tersangka diamankan di Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dirinya menegaskan untuk mengelola lahan pertambangan dan sumbar daya alam harus memiliki ini dan ada aturan yang harus dipatuhi.
“Mengelola sumber daya alam itu ada aturannya, harus berizin. Jadi bagi yang belum punya izin silahkan urus, kalau belum tolong hentikan,” tegasnya.
Dirinya menegaskan dampak dari penambangan ilegal adalah merusak alam dan pihaknya telah beberapa kali membantu warga membersihan pohon tumbang akibat longsornya dinding sungai.
Selain itu, Kapolres menerangkan penambangan pasir ilegal mengakibatkan penurunan dasar sungai secara drastis, sehingga mengakibatkan laju air sungai semakin deras dan mengikis dinding sungai.