Polisi Tangkap 3 Penambang Emas Ilegal di Solok Selatan

Berita Sumatra Barat, Penambang Emas Ilegal Solok Selatan, Polisi Tangkap 3 Penambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Hukum Sumatra Barat

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap tiga penambang emas ilegal di Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar. (Foto: Ist)

Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap tiga penambang emas ilegal di Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar Satake Bayu mengatakan pelaku yang ditangkap adalah WP, 27 tahun, Yh, 20 tahun, dan I, 37 tahun. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit eskavator, mesin dompeng, dan sebungkus emas urai dengan berat 12,5 gram.

"Tiga orang ditangkap dalam kasus ini," katanya saat wawancara daring dengan jurnalis, Senin (18/5/2020).

Satake menjelaskan peran-peran masing-masing pelaku yakni WP sebagai pengawas lapangan YH sebagai operator alat berat dan I merupakan pendulang.

Menurutnya, modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka dengan melakukan pengolahan tambang dengan menggunakan eskavator.

Baca juga: Jambret HP, Dua Pria Diamuk Warga di Sijunjung

"Ketiganya dikenakan pasal 154 tentang Minerba dan junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas Satake.

Sementara itu, Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar AKBP Bendot mengatakan penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai terjadinya penambangan emas ilegal di daerah mereka.

Bendot menyatakan Ditreskrimsus Polda Sumbar masih melakukan pencarian terhadap seorang pelaku berinisial K yang merupakan pemodal dari penambangan emas ilegal di Solok Selatan.

"K merupakan pengusaha dan bukan oknum aparat maupun oknum ASN," kata AKBP Bendot.

Penangkapan ketiga pelaku praktek tambang ilegal di wilayah hukum oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar merupakan yang ketiga kali dilakukan dalam rentang waktu dua bulan terakhir. Petugas pun mengamankan 28 orang tersangka.

"Kasus pertama di Sijunjung, dua TKP dengan 20 orang tersangka dan barang bukti 3 alat berat. Kemudian di Tanah Datar dengan lima  tersangka dan satu alat berat," jelasnya.

Kepada tersangka, dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. [abe]


Baca berita Sumatra Barat terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis