Polisi Penembak Deki Susanto di Solok Selatan Divonis 7 Tahun Penjara

Arosuka, Padangkita.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, memvonis Brigadir Kamsep Rianto, dengan pidana tujuh tahun penjara.

Sidang putusan terhadap polisi yang menembak mati Deki Susanto. [Foto: Ist]

Arosuka, Padangkita.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Solok, memvonis Brigadir Kamsep Rianto, dengan pidana tujuh tahun penjara. Kamsep atau KS, adalah polisi yang menembak warga bernama Deki Susanto hingga tewas, di Sungai Pagu, Solok Selatan, akhir Januari lalu.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan, Senin (25/10/2021). Vonis tersebut jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Kamsep tiga tahun penjara.

Merespons putusan hakim tersebut, Kuasa Hukum keluarga Deki Susanto, Guntur Abdurrahman menyatakan bahwa dalam pertimbangan putusan majelis hakim, jelas tak sejalan dengan JPU.

"Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sedangkan JPU berkeyakinan terdakwa melanggar Pasal 359 KUHP," kata Guntur kepada Padangkita.com, Senin (25/10/2021).

Guntur yang mewakili keluarga Deki menyampaikan terima kasih atas pertimbangan dan putusan majelis hakim yang telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kejahatan dengan sengaja menghilangkan nyawa korban Deki Susanto.

"Sebagai kuasa hukum keluarga almarhum Deki Susanto kami sangat mengapresiasi putusan hakim yang telah memberikan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat umumnya. Dengan adanya putusan ini kita dapat memberikan keyakinan kepada publik, hukum itu dapat ditegakkan dengan adil," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Penembak Deki Susanto Dituntut Ringan, KontraS: JPU Sesat, Merusak Sistem Penegakan Hukum Pidana

Diketahui, Deki Susanto tewas setelah ditembak oleh Brigadir Kamsep di rumahnya di Kampung Palak, Sungai Pagu, Solsel. Peluru menembus bagian belakang kepala Deki. Waktu kejadian, istri Deki juga berada di lokasi. Video penembakan itu sempat viral dan beredar luas di media sosial dan menyita perhatian aktivis hingga level nasional. [pkt]

Baca Juga

Gubernur Ajak Pucuk Adat Alam Surambi Sungai Pagu Ikut Kawal Kondusivitas Pemilu 2024
Gubernur Ajak Pucuk Adat Alam Surambi Sungai Pagu Ikut Kawal Kondusivitas Pemilu 2024
Serahkan 10 Ribu Bibit Nila, Gubernur Mahyeldi Nilai Luak Kapau Cocok Budi Daya Ikan Air Tawar
Serahkan 10 Ribu Bibit Nila, Gubernur Mahyeldi Nilai Luak Kapau Cocok Budi Daya Ikan Air Tawar
Gubernur Mahyeldi Resmikan Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan SMA - SMK di Solsel
Gubernur Mahyeldi Resmikan Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan SMA - SMK di Solsel
Kota Pariaman Peringkat 6 MTQ Nasional XL Tingkat Provinsi Sumbar di Solok Selatan
Kota Pariaman Peringkat 6 MTQ Nasional XL Tingkat Provinsi Sumbar di Solok Selatan
Raih Nilai Tertinggi, Kafilah Limapuluh Kota Juara Umum MTQ Nasional XL
Raih Nilai Tertinggi, Kafilah Limapuluh Kota Juara Umum MTQ Nasional XL
Pemprov Sumbar Salurkan BKK Rp7 Miliar untuk MTQ di Solok Selatan
Pemprov Sumbar Salurkan BKK Rp7 Miliar untuk MTQ di Solok Selatan