Padang, Padangkita.com - Seorang penjual sisik trenggiling di Kota Padang berhasil ditangkap jajaran Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku berinisial RR, pria 37 tahun, konsultan, warga Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Padang.
"Yang bersangkutan ditangkap di Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Selasa (31/5/2022) siang," ujarnya kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (8/6/2022).
Dia menuturkan, pelaku tertangkap tangan telah melakukan perniagaan dari bagian tubuh satwa yang dilindungi itu. Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat.
"Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan 12,8 kilogram sisik trenggiling yang berada dalam karung plastik berwarna putih," jelasnya.
Satake menerangkan, pelaku berperan sebagai penyalur. Dia yang menjual dan mencari calon pembeli. Yang bersangkutan menawarkan jualannya lewat Facebook.
"Sementara yang memiliki dan menangkap sisik trenggiling itu, orangnya beda lagi. Ini masih kita kembangkan," sebutnya.
"Termasuk dari mana sisik itu diperoleh, dan sejak kapan dia mulai menjual bagian tubuh satwa dilindungi itu, serta kepada siapa dijual. Semua masih kita kembangkan," imbuh Satake.
Baca Juga: Buaya yang Ditangkap di Sungai Sapih Padang Dibawa ke Tempat Transit Satwa
Hanya saja, berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, sisik trenggiling itu dijual Rp1,5 juta per kilogram. Kata pelaku, sisik trenggiling itu dikonsumsi pembeli sebagai obat kuat. [fru]