Bukittinggi, Padangkita.com - Petugas Unit Satreskrim Polres Bukittinggi, menangkap seorang pria pengecer judi togel online saat menjual togel di sebuah warung kopi di kawasan Pinang Balirik, Kecamatan Ampek Angkek, Agam. Pelaku berinisial MR, 51 tahun, warga Nagari Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek.
Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti sejumlah uang senilai ratusan ribu dan satu unit handphone.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menyebut, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang geram dengan maraknya aksi perjudian togel di wilayah mereka. Berbekal informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Pelaku yang sedang jual angka togel ke pembeli berhasil kami amankan pada Kamis (22/10/2020) sore, sekira pukul 16.00 WIB. Pelaku MR diamankan karena menjadi pengecer judi togel online," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Chairul Amri Nasution, Senin (26/10/2020).
Dari tangan MR, polisi mengamankan barang bukti sebuah handphone untuk transaksi judi online dan uang tunai sebesar Rp 144 ribu. Sayangnya dalam penangkapan ini polisi belum berhasil mengamankan bandar, kendati sudah mengantongi indentitasnya.
"Untuk bandar sendiri identitas sudah kita kantongi dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya.
Kepada penyidik, MR mengaku baru tiga bulan belakangan menjalankan praktik judi togel online tersebut. Ia mendapat keuntungan 20 persen dari hasil penjualan yang disetorkan ke bandar.
Baca juga: Pemuda Tareh Pasbar Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Bermula dari Resah Banyak Pencurian
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. [pkt]