Simpang Empat, Padangkita.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat (Pasbar) menangkap seorang pria berinisial K, 48 tahun, Rabu (21/10/2020) malam. Warga Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, itu diringkus dengan dugaan tindak pidana perjudian, togel online.
Kepala Kepolisian Resor Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, AKP Defrizal mengatakan pelaku diamankan saat tengah berada di warung salah satu warga di Jorong Air Haji, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.
"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp78 ribu dan empat lembar kertas kecil yang bertuliskan angka togel serta satu buah buku tulis yang berisikan rumusan angka togel," katanya di Simpang Empat, Kamis (22/10/2020).
Selain itu, turut disita satu unit telepon seluler dan satu unit pena. "Saat diamankan, pelaku ini tengah mengirimkan angka judi togel menggunakan telepon selulernya melalui situs judi online LMTOTO," jelas Defrizal.
Baca juga: PN Pasaman Barat Tutup Layanan 5 Hari Setelah Seorang Karyawan Positif Covid-19
Ditambahkan, di dalam akun judi pelaku, terdapat deposit atau saldo sebanyak Rp982.637.
Pelaku diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasbar guna penyelidikan lebih lanjut. [pkt]