Payakumbuh, Padangkita.com - Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang berlokasi di Kapalo Koto Dibalai, Rabu (25/10/2023).
Kedua tersangka yang berinisial Jd, 31 tahun dan HH, 30 tahun, diringkus pihak kepolisian saat menimbang dan memaket narkotika jenis sabu di sebuah rumah milik RN (tersangka pada kasus sebelumnya).
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga, penangkapan kedua tersangka ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka RN sebelumnya di mini market An Nahl.
"Kedua tersangka ini merupakan pengedar yang mana informasi kita dapat dari penangkapan sebelumnya," terang Kasat, Jumat (27/10/2023).
Dijelaskan oleh Kasat lagi kedua tersangka ini sudah sering menjadikan rumah tersangka RN sebagai tempat untuk menimbang dan memaket narkotika jenis sabu milik mereka.
"Semua barang bukti merupakan milik tersangka JD, tersangka HH merupakan peluncur atau pengantar paket sabu kepada pemesan," beber Kasat.
Dalam penggerebekan tersebut Polisi berhasil menemukan 14 paket narkotika golongan 1 jenis sabu, dua unit handphone, satu unit timbangan digital serta satu unit sepeda motor merk Honda Beat BA 3648 MI.
"Tersangka kita dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sambungnya.
Iptu Aiga Putra mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga diri dan orang-orang terdekat agar tidak mendekati atau terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca Juga: Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Residivis Pengedar Narkoba
"Narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merusak generasi muda," pungkas Kasat. [*/hdp]
Baca berita Payakumbuh terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.