Padang, Padangkita.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat (Sumbar), mengungkap perdagangan minuman keras atau miras beralkohol tanpa izin usaha. Pelaku menjualnya menggunakan aplikasi online.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku berinisial RD, 40 tahun diamankan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Dari informasi masyarakat ada pelaku yang menjual minuman beralkohol melalui aplikasi online, kemudian dilakukan penyelidikan. Dari hasil lidik inilah kemudian petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan pelaku dan barang bukti seratusan botol minuman beralkohol," kata Satake melalui keterangan tertulis.
RD, lanjut Satake, diamankan petugas di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang sekira pukul 16.48 WIB, Senin (20/9/2021).
Saat pelaku diamankan, polisi menemukan barang bukti seratusan botol minuman beralkohol berbagai merek. Di antaranya 8 Finca Roberto Syrah 750 ml alkohol 13,5%, 4 Royal Brew House 750 ml alkohol 45%, 5 Royal Brew House Blended Whisky 750 alkohol 40%, 83 Green Royale 350 ml alkohol 16%, dan 9 White Royale 350 ml alkohol 20%.
"Untuk Pasal yang disangkakan adalah Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam paragraf 8 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujarnya.
Baca juga:Â Kejari Padang Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah, Narkotika, Miras, Kosmetik hingga Daging Babi
"Saat ini pelaku beserta barang buktinya juga sudah diamankan ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut," ulasnya. [*/pkt]