Padang, Padangkita.com - Polda Sumatra Barat (Sumbar) melakukan konferensi pers awal tahun 2024. Kali ini, kasus yang diungkap berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sepanjang Januari 2024.
Dalam hal ini, Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengungkap 24 kasus dengan TKP wilayah hukum Polda Sumbar.
Dari 24 kasus yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Sumbar tersebut, terdiri dari 18 kasus BBM Subsidi, satu kasus Gas Subsidi, tiga kasus Pertambangan, satu kasus Kayu, dan satu kasus Perbankan.
"Kami berhasil mengamankan 30 orang sebagai tersangka dalam 24 kasus tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas, didampingi Wadirreskrimsus AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.Ik, Kasubbid Penmas Kompol Idha Gusmara, dan Kasubdit I, II, dan IV Ditreskrimsus, dikutip Selasa (30/1/2024).
Menurut Kombes Pol Alfian Nurnas, modus dan motif pelaku dalam perkara BBM Subsidi adalah melakukan pembelian BBM jenis biosolar dan pertalite menggunakan tangki yang sudah dimodifikasi dan jeriken. "Motif mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan," ujar Alfian.
Sementara itu, untuk perkara Gas LPG Subsidi, pelaku melakukan penyalinan atau pemindahan gas LPG dari tabung gas LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah ke tabung gas LPG 12 kg yang nonsubsidi.
"Motifnya juga sama, pelaku mendapatkan keuntungan dalam perkara ini," terang Dirreskrimsus Polda Sumbar.
Selanjutnya, untuk perkara Pertambangan, pelaku melakukan kegiatan penambangan batuan dan emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator.
"Barang buktinya berupa alat berat kami titipkan di Polres setempat. Sementara pelakunya kami bawa ke Mapolda Sumbar," jelasnya.
Kemudian, untuk kasus Kayu, terdapat satu kasus dengan tiga orang tersangka yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan.
“Barang bukti yang disita adalah kayu 23 kubik dan satu unit kendaraan jenis tronton merk Hino warna merah,” ujarnya.
Terakhir, untuk kasus Perbankan, seorang oknum karyawan Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Solok, dengan inisial SDS (39) diduga menggelapkan uang nasabah sebanyak Rp 9 miliar lebih. Pelaku yang seorang perempuan itu telah melakukan aksinya selama enam tahun.
"Tersangka sudah beraksi selama enam tahun dari 2015-2023 dengan modus pemalsuan Surat Utang Negara (SUN). Tersangka ini menjabat sebagai analisis di bank tersebut," ujarnya.
Diterangkan Dirreskrimsus, tersangka melakukan penipuan ini dengan korban enam nasabahnya. Dari enam nasabah ini melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumbar pada Februari 2022 lalu.
"Saat beraksi, tersangka dengan sengaja memperdagangkan SUN kepada enam nasabah ini," ujarnya.
Kemudian, enam nasabah ini dibujuk tersangka untuk berinvestasi dengan bunga tinggi pada SUN. Padahal SUN tidak pernah diterbitkan negara. Mengetahui hal itu, nasabah tertarik dengan tawaran tersangka dan diarahkan untuk mengisi formulir pembukaan rekening tabungan.
"Kemudian dana yang seharusnya digunakan untuk investasi, disetorkan ke rekening atas nama Dummy," katanya.
Selanjutnya sebut Kombes Pol Alfian, setelah dana masuk ke rekening tersebut, tersangka sudah bisa leluasa menggunakan dana tanpa sepengetahuan keenam nasabah.
Dana tersebut dikendalikan sepenuhnya oleh tersangka karena buku tabungan hingga ATM milik nasabah telah dikuasai tersangka.
Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya dan membuka usaha sepatu dan kosmetik. Setelah berhasil ditangkap, petugas juga menyita sertifikat tanah milik tersangka.
Baca Juga: Polda Sumbar Terbitkan Ribuan STTP Kampanye via Call Center Yanmin
"Kami juga menyita paspor, diduga uang para korban ini digunakan tersangka berlibur ke luar negeri. Kami berhasil menangkap pelaku di Medan. Sebelum tersangka ditangkap kami menerbitkan DPO. Karena kami telah memanggil tersangka beberapa kali tidak dihiraukan," pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News