Polda Sumbar Tetapkan 5 Harley Davidson Milik Anggota HOG sebagai Motor Bodong

Padangkita.com: Moge HOG, Motor Bodong, Harley Davidson, Polda Sumbar, Berita Sumbar Terbaru, Berita Padang Terbaru,

Kendaraan milik anggota Moge HOG yang disita polisi. [Foto: Agg/Padangkita.com]

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Polda Sumbar menetapkan sebanyak lima unit sepeda motor Harley Davidson milik anggota HOG (Harley Owners Group) Siliwangi Bandung Chapter sebagai motor bodong atau tidak memiliki surat kendaraan lengkap.

Padang, Padangkita.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan lima unit sepeda motor Harley Davidson milik anggota HOG (Harley Owners Group) Siliwangi Bandung Chapter sebagai motor bodong atau tidak memiliki surat kendaraan lengkap.

Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, AKBP Joko Sadono menyebutkan penetapan status lima sepeda motor tersebut setelah, tim Polda melakukan pemeriksaan intensif terkait kelengkapan 24 kendaraan milik anggota HOG Siliwangi Bandung Chapter tersebut.

Sebelumnya, sebanyak 24 moge ditahan oleh Polres Bukittinggi, setelah beberapa orang anggota moge HOG Siliwangi Bandung Chapter melakukan pengeroyokan terhadap anggota TNI Kodim 0304 Agam di Bukittinggi pada 31 Oktober 2020 lalu.

Kata Joko, kelima kendaraan produksi Amerika Serikat tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui proses impor yang sah atau resmi.

"Dengan begitu mereka tidak memiliki dokumen atau surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah," kata Joko di Mapolda Sumbar, Selasa (22/12/2020).

Joko tidak merinci terkait spesifikasi moge tersebut. Begitu juga pemiliknya. Namun dia menyebutkan kendaraan itu merupakan jenis Harley Davidson (moge) dengan kapasitas mesin “cc” besar.

Menurut Joko, pihaknya akan bekerja sama dengan Bea Cukai untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Moge ini akan segera kita limpahkan ke Bea Cukai Pusat," sebut Joko.

Guna penyelidikan lebih lanjut, Polresta Bukittinggi pun melimpahkan pemeriksaan 24 moge tersebut ke Polda Sumbar.

Baca juga: 24 Kendaraan Milik Anggota Moge HOG yang Keroyok Prajurit TNI di Bukittinggi Diserahkan ke Polda Sumbar

Joko menambahkan, para pemilik kendaraan bodong ini akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 103 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman 8 tahun penjara. [pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Bus ALS Rebah Kuda di Malalak, 1 Meninggal dan 48 Luka-luka
Bus ALS Rebah Kuda di Malalak, 1 Meninggal dan 48 Luka-luka
Arus Balik Lebaran di Sumbar: Rute One Way Berubah, Patuhi Aturan Lalu Lintas!
Arus Balik Lebaran di Sumbar: Rute One Way Berubah, Patuhi Aturan Lalu Lintas!
Polda Sumbar Imbau Pemudik Taat Aturan Lalu Lintas untuk Perjalanan Balik yang Aman
Polda Sumbar Imbau Pemudik Taat Aturan Lalu Lintas untuk Perjalanan Balik yang Aman
Mudik Lebaran Aman dan Kondusif, Polda Sumbar Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat
Mudik Lebaran Aman dan Kondusif, Polda Sumbar Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat
Polri Buka Penerimaan Bintara dan Tamtama, Pendaftaran Ditutup 25 April 2024
Polri Buka Penerimaan Bintara dan Tamtama, Pendaftaran Ditutup 25 April 2024
Jumlah Pemudik Lebaran 2024 Meningkat 56,4%, Ini Pesan Wakapolda Sumatra Barat
Jumlah Pemudik Lebaran 2024 Meningkat 56,4%, Ini Pesan Wakapolda Sumatra Barat