Simpang Empat, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) terjun langsung mengamankan galian c ilegal di Batang Kenaikan, Jalan Astra, Jorong Kartini, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) pada Selasa (10/11/2020).
Penertiban galian c ilegal itu dilakukan langsung oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumbar.
Hasilnya, sejumlah barang bukti berupa ekskavator, mobil truk hingga delapan terduga pelaku diamankan, mereka terdiri dari pemilik lahan, sopir hingga operator alat berat.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), AKP Fetrizal S membenarkan adanya penertiban, pengamanan barang bukti dan terduga pelaku galian c di Pasbar itu.
Untuk proses penyidikan, jelas Fetrizal, langsung di bawah Dit Reskrimsus Polda Sumbar.
"Iya benar, namun untuk proses penyidikannya masih diproses Dit Reskrimsus Polda Sumbar. Kami hanya menerima titipan beberapa barang bukti berupa alat berat dan mobil truk," ujar Fetrizal kepada Padangkita.com di Simpang Empat, Kamis (12/11/2020).
Barang bukti penertiban galian c yang dititipkan itu, kata Fetrizal, yaitu berupa satu unit Ekskavator Komatsu PC 100 warna kuning, satu unit Ekskavator Hitachi PC 100 warna Oranye.
Lalu, satu unit Ekskavator Komatsu PC 200 - Camin warna Kuning dan satu unit Ekskavator Komatsu PC 200- Patria warna kuning.
Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Talamau Pasbar Diminta Disetop, Sumber Air dan Hutan Lindung Terganggu
Selain itu, juga diamankan satu unit mobil Colt Diesel jenis Dum Truk merek Mitsubishi Canter 125 HD warna kuning dan dua unit Dum Truk Merek Mitsubishi warna kuning bermuatan pasir, kendaraan yang diamankan itu beserta kunci kontaknya.
"Kalau untuk terduga pelaku yang diamankan, itu dibawa ke Polda Sumbar," kata Fetrizal. [zfk]