Padangkita - Kepolisian Daerah Sumatera Barat meringkus dua orang yang diduga melakukan praktik prostitusi online. Mereka diduga memperdagangkan perempuan dan anak-anak di bawah umur.
"Tiga di antaranya masih di bawah umur," ujar Direktur Reskrim Umum Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, Selasa 18 April 2017.
Kedua tersangka itu diketahui berinisia H, 28 tahun dan JF 20 tahun. Mereka ditetapkan sebagai tersangka mucikari prostitusi online.
Kata Erdi, mereka ditangkap di salah satu hotel di Kota Padang saat melakukan transaksi memperdagangkan lima orang perempuan, termasuk anak di bawah umur, Minggu 16 April 2017. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga tentang maraknya prostitusi online di Kota Padang.
Menurutnya, tersangka menawarkan sejumlah korban melalui aplikasi WeChat secara terbuka. Harganya pun bervariasi. Mulai dari Rp 800 ribu untuk sekali pertemuan.
"Bersama pelaku kami mengamankan uang RP 1,6 juta, sejumlah alat kontrasepsi dan dua unit handphone sebagai barang bukti," ujarnya.
Erdi mengatakan tersangka terjerat pasal berlapis. Pasal 76 junto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang. (Aidil Sikumbang)