Polda Sumbar Tangkap 2 Pelaku Illegal Logging di Kawasan TNKS

Polda Sumbar Tangkap 2 Pelaku Illegal Logging di Kawasan TNKS

Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). [Foto: Ist.]

Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan dua orang warga Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) sebagai tersangka kasus kepemilikan kayu ilegal.

Mereka berinisial IC, 26 tahun, dan M, 46 tahun yang sebelumnya ditangkap polisi di jalan Bukit Putus, Nagari Limau Puruik, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Jumat (5/11/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Sateke Bayu Setianto mengatakan, kedua tersangka saat ini diamankan di sel tahanan Mapolda Sumbar untuk penyidikan lebih lanjut dan persiapan untuk pelimpahan kasus ke Kejaksaan.

Satake menyebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ujar Satake dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (11/11/2021).

Sementara Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKP Gusnedi menjelaskan, kedua pelaku ditangkap atas kerja sama dan koordinasi dengan Bidang Pengelolaan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Wilayah II Sumbar.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dari temuan tumpukan balok kayu hasil hutan di kawasan TNKS oleh petugas TNKS. Saat itu, petugas TNKS tengah menggelar operasi rimba di wilayah penemuan tumpukan kayu balok tersebut.

Dari temuan itu, petugas TNKS berkoordinasi dengan polisi untuk mengusutnya lebih lanjut. Pihaknya menduga bahwa tumpukan balok kayu tersebut merupakan hasil illegal logging di kawasan TNKS.

Dari hasil penyelidikan, Gusnedi melanjutkan, didapati tersangka IC yang tengah mengangkut kayu balok tesebut dengan sebuah truk cold diesel. Di dalam truk yang dibawa IC, terdapat 31 batang kayu balok.

“Saat kami interogasi, tersangka ini tidak dapat memperlihatkan keterangan kepemilikan kayu ini (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan atau SKSHH). IC langsung kami amankan untuk pengembangan dan didapatlah M sebagai pemilik kayu,” terangnya.

Lebih lanjut Gusnedi mengungkapkan, M yang merupakan pemilik kayu mengakui bahwa kayu-kayu tersebut ditebang dari TNKS. Ada sejumlah orang yang menjadi tim eksekutor alias penebang kayu yang kini diburu pihaknya.

“Kasus ini sedang kami kembangkan, sekarang kita sedang mengejar para penebang kayunya,” ucapnya.

Soal modusnya, Gusnedi menambahkan, para pelaku illegal logging ini beraksi jauh di tengah hutan untuk menghindari para petugas. Untuk proses pengangkutan, dilakukan dengan cara kayu tersebut dihanyutkan ke sungai.

Baca juga: 20 Ribu Hektare Lahan TNKS Wilayah II Sumbar Dirambah Secara Ilegal

“Setelah tiba di lokasi yang telah mereka tentukan, baru kayu-kayu ini diangkut menggunakan truk,” pungkanya. [mfz/pkt]

Baca Juga

Bus ALS Rebah Kuda di Malalak, 1 Meninggal dan 48 Luka-luka
Bus ALS Rebah Kuda di Malalak, 1 Meninggal dan 48 Luka-luka
Arus Balik Lebaran di Sumbar: Rute One Way Berubah, Patuhi Aturan Lalu Lintas!
Arus Balik Lebaran di Sumbar: Rute One Way Berubah, Patuhi Aturan Lalu Lintas!
Polda Sumbar Imbau Pemudik Taat Aturan Lalu Lintas untuk Perjalanan Balik yang Aman
Polda Sumbar Imbau Pemudik Taat Aturan Lalu Lintas untuk Perjalanan Balik yang Aman
Mudik Lebaran Aman dan Kondusif, Polda Sumbar Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat
Mudik Lebaran Aman dan Kondusif, Polda Sumbar Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat
Polri Buka Penerimaan Bintara dan Tamtama, Pendaftaran Ditutup 25 April 2024
Polri Buka Penerimaan Bintara dan Tamtama, Pendaftaran Ditutup 25 April 2024
Andre Rosiade: Jelang Lebaran, Gerindra Bagikan Ribuan Paket Sembako untuk Korban Banjir Pessel
Andre Rosiade: Jelang Lebaran, Gerindra Bagikan Ribuan Paket Sembako untuk Korban Banjir Pessel