Berita Kota Padang dan Berita Sumbar terbaru: Polda Sumbar berhasil bongkar sindikat narkoba jaringan internasional, enam pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Padang.
Padang, Padangkita.com - Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) berhasil membongkar sindikat narkoba jenis sabu dan pil ekstasi jaringan internasional.
Dalam kasus ini, sebanyak enam orang pelaku diringkus, berinisial OT, YY, SZ, RB, EF dan AN. Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa 5.785 butir pil ekstasi dan sekitar 2 kilogram narkoba jenis sabu.
"Kita mengamankan mereka di tiga TKP (tempat kejadian peristiwa), salah satunya di Pekanbaru, Provinsi Riau. Kita amankan Kamis, 3 September," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Mapolda Sumbar, Senin (21/9/2020).
Pengungkapan kasus ini, kata dia, merupakan pengembangan kasus setelah seorang tersangka pengedar narkoba berinisial S ditangkap di Sawahan, Kota Padang, Senin, 10 Agustus lalu. Dari pengakuan S, dia mendapatkan barang dari YY, warga Pekanbaru, Riau.
Berdasarkan keterangan dari S ini, tim Dit Narkoba Sumbar pun bergerak melacak YY yang diduga kuat sebagai pemasok narkoba jenis sabu dan pil ekstasi ke Sumbar. Dalam pencarian YY ini polisi mengamankan dua orang yang diduga anggota YY, yaitu OT dan DAF.
Dari tangan mereka, polisi menyita satu butir pil ekstasi dan bongkahan kecil kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu.
"Saat itu kita juga mendapat informasi kalau mobil yang dikendarai OT adalah milik YY, dan kita dapat informasi alamat YY, lalu kita lakukan pengecekan," kata Wahyu.
Baca juga: Tak Pakai Masker, 130 Warga Kota Padang Dihukum Bersihkan Jalan, Taman dan Gorong-gorong
YY, lanjut Wahyu, berhasil diamankan polisi di kediamannya di Perumahan Permata Ratu, Perkanbaru bersama seorang perempuan berinisial SZ. Saat dilakukan pemeriksaan, YY tidak mengakui keberadaan narkoba yang dicari polisi.
"Kita bawa dia ke Mapolda, kita tes urine, dan dia pun mengakui menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya, kita telusuri lagi dan kita temukan barang bukti ribuan pil ekstasi dan beberapa kilogram sabu di ruangan rahasia," jelas Wahyu.
Tak sampai di situ, tiga orang pelaku lainnya, RB, EF, dan AN turut diamankan polisi setelah YY tertangkap. Mereka diamankan di rumah YY lainnya yang terletak di Kompleks Kuantan Regency Cluster Garden, Pekanbaru. Semua mereka diduga kuat ikut terlibat mengedarkan sabu dan pil ekstasi. Dari tangan mereka, polisi menyita 3 butir ekstasi dan 2 butir happy five.
"Semua pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sekarang kita amankan di Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan," sebut Wahyu.
Polisi menduga barang haram tersebut berasal dari negara tetangga, Malaysia. Narkoba tersebut dijual kepada kurir dengan sistem pembayaran transfer via rekening bank. Dari pengakuan tersangka, sindikat ini telah beraksi selama satu tahun belakangan.
"Selain narkoba, kita juga menyita setidaknya Rp500 juta lebih uang tunai hasil penjualan dan satu unit rumah," kata Wahyu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidaer Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 jo Pasal 137 UU/35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. [mfz/pkt]