Sementara, KS ditetapkan sebagai tersangka setelah Bid Propam bersama Irwasda Polda Sumbar melakukan gelar perkara, Minggu (31/1/2021).
Bahkan, penyidik dari Ditreskrimum Polda Sumbar juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penembakan tersebut.
Hingga saat ini tercatat sebanyak sembilan saksi telah dimintai keterangan, enam di antaranya anggota polisi.
Lalu, penyidik juga sudah meminta keterangan dari istri korban yang menyaksikan langsung penembakan itu dan juga meminta keterangan dua orang saksi yang merupakan kerabat korban.
Untuk bantuan hukum keluarga korban yaitu dari Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan Indonesia (LBH-Pergerakan). [zfk]