Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Polda Sumbar memberikan bantuan hukum untuk KS, oknum polisi penembak Deki Susanto lantaran ia masih tercatat sebagai anggota polri.
Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat akan memberikan bantuan hukum untuk KS, 31 tahun, oknum polisi yang menembak Deki Susanto, buronan judi di Sungai Pagu, Solok Selatan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, bantuan hukum bagi tersangka KS untuk menjamin proses hukum yang berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita juga memberikan bantuan hukum kepada pelaku agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya saat berkunjung ke kantor redaksi Padangkita.com, Kamis (4/2/2021).
Lebih lanjut, kata Satake, bantuan hukum untuk pelaku itu diberikan karena pelaku masih tercatat sebagai anggota polri aktif yang berdinas di bawah jajaran Polda Sumbar.
Diketahui, berdasarkan ketentuan hukum yang berklaku, tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, maka wajib didampingi oleh penasehat hukum.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 56 ayat (1) KUHP, yang berbunyi: "Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka".
Sementara, KS ditetapkan sebagai tersangka setelah Bid Propam bersama Irwasda Polda Sumbar melakukan gelar perkara, Minggu (31/1/2021).
Bahkan, penyidik dari Ditreskrimum Polda Sumbar juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penembakan tersebut.
Hingga saat ini tercatat sebanyak sembilan saksi telah dimintai keterangan, enam di antaranya anggota polisi.
Lalu, penyidik juga sudah meminta keterangan dari istri korban yang menyaksikan langsung penembakan itu dan juga meminta keterangan dua orang saksi yang merupakan kerabat korban.
Untuk bantuan hukum keluarga korban yaitu dari Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan Indonesia (LBH-Pergerakan). [zfk]