Polda Sumbar Amankan 127 Tersangka Penyalahguna Narkoba

Polda Sumbar menangkap 127 tersangka penyalahguna narkoba selama Operasi Antik Singgalang 2020. 127 tersangka tersebut dengan 96 kasus.

Padang, Padangkita.com - Kepolisian daerah (Polda) Sumatra Barat menangkap 127 tersangka penyalahguna narkoba dengan 96 kasus selama Operasi Antik Singgalang 2020.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Ma'mun mengatakan Operasi Antik Singgalang 2020 mulai dari 7-20 Februari 2020. Selain menahan pelaku, Polda Sumbar turut menyita beberapa barang bukti narkoba dari berbagai jenis.

"Itu keseluruhan hasil tangkapan di jajaran Polda Sumbar. Secara keselururahan ada 96 kasus yang kita ungkap dengan tersangka 127 orang. Yang terdiri 24 target operasi dan 72 non target," katanya di Mapolda Sumbar, Senin (2/3/2020).

Baca juga: Polda Sumbar Ungkap 25 Kasus Narkoba Pada Januari 2020

Sementara itu untuk barang bukti yang diamankan selama 14 operasi tersebut adalah sebanyak 79,58 kilogram ganja, 729, 75 gram sabu dan 15 butir ekstasi.

Untuk Ditresnarkoba Polda Sumbar sendiri berhasil mengungkap 13 kasus dengan tersangka 16 orang.

"Jumlah barang bukti yang berhasil kita amankan selama 14 hari ganja sebanyak 7 kilogram, sabu 368 gram dan estasi nihil," jelasnya.

Selanjutnya, dari banyak perkara yang ditangani, ada beberapa kasus yang menonjol khususnya di ungkap jajaran Polda Sumbar.

Diantaranya pengungkapan seperempat kilogram sabu dengan satu orang tersangka berusia 51 tahun yang diamankan di daerah perbatasan di Kabupaten 50 Kota, Provinsi Sumbar.

Kemudian, dua orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja yang ditangkap di pinggir jalan Mekah depan Pondok Pesantren Al-Fallah, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Rabu (12/2/2020).

Dari tangan tersangka polisi mengamankan tujuh paket besar ganja sebanyak 6,774,72 gram, satu paket kecil ganja sebanyak 5,80 gram, satu ember warna abu-abu dan satu unit HP Merk Samsung.

"Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya. (ryo)


Baca berita Sumatera Barat terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Promosikan Judi Online di TikTok dan Instagram, Dua Orang Ditangkap di Sumbar
Promosikan Judi Online di TikTok dan Instagram, Dua Orang Ditangkap di Sumbar
Anggota Polres Padang Panjang Ditangkap BNNP Sumbar Terkait Narkoba, Terancam PTDH
Anggota Polres Padang Panjang Ditangkap BNNP Sumbar Terkait Narkoba, Terancam PTDH
Bus ALS Rebah Kuda di Malalak, 1 Meninggal dan 48 Luka-luka
Bus ALS Rebah Kuda di Malalak, 1 Meninggal dan 48 Luka-luka
Arus Balik Lebaran di Sumbar: Rute One Way Berubah, Patuhi Aturan Lalu Lintas!
Arus Balik Lebaran di Sumbar: Rute One Way Berubah, Patuhi Aturan Lalu Lintas!
Polda Sumbar Imbau Pemudik Taat Aturan Lalu Lintas untuk Perjalanan Balik yang Aman
Polda Sumbar Imbau Pemudik Taat Aturan Lalu Lintas untuk Perjalanan Balik yang Aman
Mudik Lebaran Aman dan Kondusif, Polda Sumbar Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat
Mudik Lebaran Aman dan Kondusif, Polda Sumbar Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat