Jakarta, Padangkita.com - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) sudah ada regulasinya, yaitu Undang-Undang No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Namun, menurut dia, implementasinya masih sangat rendah, karena masih banyaknya kasus kekerasan terhadap PMI yang bekerja di luar negeri.
Ia mengatakan PMI yang bekerja sebagai PRT di luar negeri juga banyak yang kesulitan mendapatkan hak-haknya seperti hak kesehatan, kebutuhan pangan, bahkan hingga tak digaji.
Menurut dia, semua pihak yang terlibat dalam urusan pekerja migran harus duduk bersama mencari jalan keluar atas kekerasan terhadap PMI yang sudah menjadi gunung es ini.
“Tidak hanya di luar negeri, bahkan di Indonesia terjadi perlakuan tidak adil dan tidak semestinya terhadap ART. Perlindungan pekerja migran harus didorong lagi dan bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan BP2MI agar lebih maksimal,” kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dalam acara ‘dialetika demokrasi’ dengan tema “Upaya Pemerintah dan DPR Lindungi Pekerja Migran dari Kasus Kekerasan”, di Kompleks Parlemen, Kamis (15/6/2023).
“Teman-teman PMI ini sebenarnya selalu disebut sebagai pahlawan devisa karena telah menyumbangkan USD9,71 miliar di Tahun 2022, itu pandemi ya. Nah kan sudah mendatangkan uang nih, harusnya ada manfaat juga buat perlindungan teman-teman, ini anggaran yang memang benar-benar dikhususkan untuk memberikan perlindungan ya dan negara harus lebih serius harus solid,” ungkapnya.
Kurniasih menambahkan, perlindungan pekerja migran harus didorong bersama dan diperlukan adanya kerja sama antara Kementerian Tenaga Kerja dengan BP2MI agar lebih maksimal.
Baca juga: Puan: Antisipasi Modus Baru Perdagangan Manusia Terhadap Pekerja Migran Indonesia
“Tadi disampaikan oleh BP2MI ini makanya tadi saya sampaikan persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh satu Kementerian, atau satu badan tidak bisa, harus melibatkan seluruh komponen bangsa dan mari kita duduk bersama,” imbuhnya. [*/pkt]