Padang, Padangkita.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang meminta Wali Kota Padang Hendri Septa untuk membatalkan penonaktifkan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Amasrul.
Ketua Fraksi PKS DPRD Padang, Muharlion mengatakan Wali Kota Padang harus mengembalikan kembali jabatan Sekda kepada Amasrul. Hal tersebut karena Wali Kota Padang tidak bisa menjelaskan kepada masyarakat alasan hukum yang sebanarnya dilanggar Amasrul.
Dia menerangkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 Ayat 1 dan 2, Pasal 61 Ayat 2, dan Pasal 67 Poin b, Fraksi PKS DPRD Kota Padang juga berkesimpulan penonaktifan Amasrul tidak memiliki dasar hukum dan argumentasi hukum yang kuat.
"Oleh karena itu, kami meminta Wali Kota Padang untuk mencabut lagi Keputusan Wali Kota Padang Nomor 232 tahun 2021 tentang Pembebasan Sementara Amasrul dari tugas jabatan selaku Sekda Kota Padang dan mengembalikan lagi jabatan Sekda Kota Padang kepada Amasrul," ujar Muharlion, Senin (9/8/2021).
Menurutnya, Sekda memiliki peran penting dalam menyukseskan pembangunan daerah. Selain itu, Sekda selaku jabatan karir tertinggi aparatur sipil negara (ASN) juga mempunyai tanggung-jawab sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Sekda juga berperan sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) daerah yang bertugas menjaga kualitas dan objektifitas dalam pengangkatan dan pemberhentian ASN. "Pemberhentian Sekda harus betul-betul mengacu kepada regulasi yang ada," jelasnya.
Tak hanya itu, Fraksi PKS DPRD Kota Padang juga menyorot mutasi gelombang pertama dan kedua yang dilakukan Wali Kota Padang.
Sebelumnya, Amasrul mengatakan dia dinonaktifkan oleh Wali Kota Padang karena dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan pengakuannya, dia dinilai melanggar PP tersebut karena tidak mau menuruti perintah Wali Kota untuk menandatangani surat keputusan (SK) mutasi pejabat pratama di lingkup Pemerintah Kota Padang.
Anggota fraksi PKS Djunaidy Hendry mengatakan mutasi pejabat tersebut melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN.
Oleh karena itu, Fraksi PKS DPRD Kota Padang untuk mengembalikan pejabat yang sudah dilantik ke posisi semula.
"Kami meminta Wali Kota untuk mematuhi surat yang masuk dari KASN yang berkaitan dengan mutasi dan semua surat yang masuk dari Gubernur Sumbar tentang pelaksanaan mutasi yang sama dan surat masuk dari KPK nomor B-2366/KSP.00/70-72/05/2021 tentang antensi pelaksanaan mutasi agar tidak menjadi masalah bagi pembangunan Kota Padang kedepannya," sampainya.
Sebelumnya diberitakan Wali Kota Padang menonaktifkan sementara Amasrul dari jabatannya pada Selasa (3/8/2021).
Baca Juga: Gubernur Mahyeldi Ungkap Masalah Penonaktifan Sekda Padang Ditangani Langsung Oleh Mendagri
Sementara, Wali Kota Padang telah menunjuk Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Padang, Edi Hasymi sebagai Pelaksana Harian Sekda Kota Padang. [fru]