Baca berita Pasaman Barat terbaru dan berita Sumbar terbaru: Pjs Bupati Hansastri dan seluruh kepala OPD di Pasaman Barat jalani tes swab. Lalu, terkait ruang isolasi di daerah itu disebut masih cukup dan belum penuh.
Simpang Empat, Padangkita.com - Sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pasbar, Hansastri bersama seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjalani tes swab.
Kegiatan ini dilaksanakan di halaman belakang Kantor Bappeda Pasbar, Kamis (8/10/2020) pagi. Pjs Bupati Pasbar, Hansastri mengatakan, hal ini sengaja dilakukan mengingat terus bertambahnya jumlah pasien positif Covid-19 di daerah itu.
"Kita adakan tes swab ini sebagai bentuk upaya memutus penyebaran virus Covid-19, terutama terhadap kita yang bertugas sebagai pelayan masyarakat ini," katanya di Simpang Empat.
Pada kesempatan ini, ia juga membantah informasi yang beredar di tengah masyarakat yang mengatakan bahwa tes swab itu menimbulkan rasa sakit.
"Saya katakan, bahwa tes swab tersebut tidaklah sakit. Saya saja sudah empat kali melakukan tes swab hingga hari ini," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang telah melakukan perjalanan agar melakukan tes swab.
"Jika pemeriksaan hari ini hasilnya positif Covid-19, kami pejabat Pemda Pasbar akan melakukan isolasi mandiri. Setelah itu akan melakukan penelusuran agar mata rantai penyebaran Covid-19 bisa terputus di Pasbar. Karena kita lihat lonjakan positif Covid-19 di Pasbar terus mengalami peningkatan," ungkap Hansastri.
Terkait dengan ruang isolasi, ia menilai saat ini masih cukup, baik itu di RSUD Pasbar maupun di Balai Diklat BKPSDM Talu, karena jumlah pasien yang dinyatakan sembuh juga terus menunjukkan peningkatan yang signifikan.
"Kita meminta kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19, selalu pakai masker dimana pun berada, baik saat bicara maupun saat diam, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menjaga jarak," imbuhnya.
Hansastri menyebutkan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi Perda Provinsi Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kepada masyarakat Pasbar selama 10 hari ke depan.
Baca juga: Seorang Anggota Polres Pasaman Barat Dilaporkan Positif Covid-19
"Apabila sosialisasi itu sudah dilakukan, maka sanksi terhadap pelanggarnya juga akan dikenakan. Sanksi itu sendiri bisa berupa kurungan dan denda.” [pkt]