Pilkada 2024, Anggota Dewan Dilema dengan Aturan Cuti Kampanye

Pilkada 2024, Anggota Dewan Dilema dengan Aturan Cuti Kampanye

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion. [Foto: IST]

Padang, Padangkita.com – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, muncul kebingungan di kalangan anggota DPRD Kota Padang terkait aturan cuti kampanye.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada anggota dewan yang mengajukan permohonan cuti untuk mengikuti kegiatan kampanye.

"Sampai hari ini belum ada yang mengajukan surat izin," ujar Muharlion, Rabu (9/10/2024).

Kebingungan ini muncul karena belum adanya pemahaman yang jelas mengenai batasan cuti kampanye bagi anggota dewan.

"Kita juga tidak tahu maksud cuti nya itu seperti apa. Batasan kampanye yang boleh dan tidak bagaimana, sementara anggota dewan itu adalah pengurus partai," ungkapnya.

Muharlion menyoroti pentingnya sosialisasi yang lebih intensif dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait aturan cuti kampanye ini.

"Harusnya Bawaslu mensosialisasikan bagaimana aturan cuti kampanye yang dimaksud agar tidak menimbulkan beda penafsiran," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa DPRD Kota Padang belum menerima surat resmi dari Bawaslu terkait tata cara cuti kampanye bagi anggota dewan.

"Kalau ada anggota yang bertanya kita ragu juga. Apakah cukup dengan memberikan surat izin, kemudian tugas tetap jalan, ataukah berhenti semua aktivitas kedewanannya. Sementara kalau berhenti siapa yang menggantikan tugas mengurus daerah," katanya.

Muharlion juga menyoroti perbedaan antara cuti kampanye bagi anggota dewan dengan kepala daerah.

"Kalau Gubernur atau Wali Kota cuti, ada Plt nya, kalau anggota dewan bagaimana?" tuturnya.

Menurutnya, perlu ada penjelasan lebih lanjut dari Bawaslu baik melalui surat edaran maupun sosialisasi langsung, agar anggota dewan dapat memahami dan melaksanakan aturan cuti kampanye dengan benar.

Ketidakjelasan aturan cuti kampanye bagi anggota dewan ini tentu menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Di satu sisi, anggota dewan memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi, namun di sisi lain mereka juga memiliki tanggung jawab sebagai wakil rakyat untuk menjalankan tugas-tugas kedewanan.

Diharapkan Bawaslu segera memberikan kejelasan terkait aturan cuti kampanye bagi anggota dewan.

Hal ini penting agar tidak terjadi misinterpretasi dan memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Cuti Pilkada mulai Besok, Mahyeldi Serahkan Tugas dan Seluruh Fasilitas Kedinasan Gubernur

Selain itu, sosialisasi yang intensif juga perlu dilakukan agar semua pihak, terutama para calon peserta pemilu, memahami hak dan kewajibannya. [*/hdp]

Baca Juga

Reses di Dadok Tunggul Hitam, Ketua DPRD Padang Muharlion: "Penanganan Banjir Tidak Bisa Ditawar, Kita Prioritaskan!"
Reses di Dadok Tunggul Hitam, Ketua DPRD Padang Muharlion: "Penanganan Banjir Tidak Bisa Ditawar, Kita Prioritaskan!"
Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Daerah, DPRD Kota Padang Resmi Sahkan Perda Penyelenggaraan Pangan
Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Daerah, DPRD Kota Padang Resmi Sahkan Perda Penyelenggaraan Pangan
Tutup Tahun 2025, DPRD Padang Rampungkan Masa Sidang I dan Buka Lembaran Baru Masa Sidang II
Tutup Tahun 2025, DPRD Padang Rampungkan Masa Sidang I dan Buka Lembaran Baru Masa Sidang II
Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Fadly Amran dan DPRD Padang Sepakati Akselerasi Pemulihan Pascabencana
Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Fadly Amran dan DPRD Padang Sepakati Akselerasi Pemulihan Pascabencana
DPRD dan Pemko Sepakati APBD 2026, Fraksi-Fraksi Beri Catatan Strategis soal Anggaran
DPRD dan Pemko Sepakati APBD 2026, Fraksi-Fraksi Beri Catatan Strategis soal Anggaran
Matangkan Regulasi 2026, DPRD dan Pemko Padang Sepakati Prioritas Jaminan Halal hingga Insentif Investasi
Matangkan Regulasi 2026, DPRD dan Pemko Padang Sepakati Prioritas Jaminan Halal hingga Insentif Investasi