Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) akan kembali membuka pendaftaran bakal calon (balon) kepala daerah dari jalur partai politik (parpol) pada September mendatang.
Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani mengatakan, pendaftaran balon kepala daerah dari jalur parpol sebelumnya dijadwalkan 8 Juni 2020. Namun, akibat pandemi Covid-19, tahapan ini terpakasa ditunda.
Setelah KPU RI melakukan uji publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, kemungkinan pendaftaran itu akan dibuka pada bulan September 2020.
Meski demikian, Izwaryani tidak menyebutkan tanggal pastinya. Sebab, hingga hari ini (1/6/2020), KPU Sumbar masih menunggu jadwal resmi dari KPU RI.
Baca juga: Tahapan Pilkada 2020 Dimulai 6 Juni 2020, Ini Penjelasan KPU Sumbar
"Kalau untuk calon dari partai, awalnya (pendaftaran) kan mestinya pada 8 Juni ini, kalau tertunda tiga bulan, paling tidak dimulai bulan September 2020," ujar Izwaryani saat dihubungi Padangkita.com melalui telepon, Senin (1/5/2020).
Soal alur pendaftaran, kata Izwaryani masih sama dengan yang sebelumnya, atau tidak ada perubahan. Pasalnya, hal itu telah diatur dalam undang-undang, sementara undang-undang tersebut tidak berubah.
"Alurnya masih sama, tidak berubah. Sebab undang-undang yang mengaturnya tidak berubah," kata Izwaryani.
Pemungutan Suara 9 Desember 2020
Sementara itu, pemungutan suara, KPU memutuskan akan dilakukan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Hal itu disepakati setelah KPU RI melakukan uji publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.
Kesepakatan itu muncul dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan DKPP pada 27 Mei 2020 lalu.
Sebelumnya, jadwal pencoblosan itu mestinya dilakukan pada tanggal 23 September 2020. Namun harus tertunda karena masa darurat bencana pandemi Covid-19.
"Pada Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), kan menentukan di Desember, cuma di Desember itu kita mentoknya pada tanggal 9, tidak bisa akhir Desember," kata Izwaryani. [mfz]