Pesta Penikahan Tak Dilarang, Izin Ada di Kabupaten dan Kota

Berita Sumatra Barat, Pesta Pernikahan tak Dilarang, Pesta Penikahan Tak Dilarang, Izin Ada di Kabupaten dan Kota, Baralek Padang, Baralek minang

Ilustrasi pelaminan (Foto: Ist)

Padang, Padangkita.com – Sudah hampir sepekan penerapan tatanan baru atau new normal di Sumatra Barat (Sumbar). Sejumlah kegiatan yang sebelumnya dibatasi karena penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kini telah dibolehkan. Bagaimana dengan pesta pernikahan atau baralek?

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Jasman Rizal mengatakan, pada dasarnya Pemprov Sumbar tidak melarang masyarakat untuk menggelar pesta pernikahan.

Namun, kata dia, kewenangan untuk memberikan izin serta prosedur dan mekanisme pelaksanaannya, sepenuhnya telah diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota masing-masing.

"Baralek tidak baralek itu adalah (kewenangan) kabupaten dan kota, dengan pemberlakuan new normal itu. Kita kan tidak ada membatasi hal seperti itu," ujar Jasman saat dihubungi Padangkita.com melalui sambungan telepon, Jumat (12/6/2020).

Jasman cuma mengingatkan, setiap kabupaten dan kota yang memberikan izin untuk masyarakatnya menggelar pesta pernikahan, juga harus mempedomani Peraturan Gubernur yang telah ada.

Dikatakannya, bukan berarti dengan diterapkannya new normal, masyarakat bisa melakukan kegiatan yang mengundang keramaian dengan sesuka hati dan mengabaikan peraturan-peraturan yang mengatur tentang itu.

"Sebetulnya peraturannya sudah ada, tinggal implementasi dari kabupaten dan kota sendiri-sendiri yang disesuaikan dengan local wisdom masing-masing," kata Jasman.

Sejalan dengan itu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang juga tak melarang warga yang hendak menggelar pesta pernikahan.

Baca juga: Pesta Baralek di Padang Diperbolehkan, Ini Syaratnya

Namun, jika mau mengadakan pesta masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemeko Padang. Salah satunya dengan menerapkan protokol Covid-19.

Kepala Kantor Kemenag Kota Padang Marjanis mengatakan hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas), Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020, tanggal 10 Juni 2020 tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman Covid-19. [mfz]


Baca berita Sumatra Barat terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Sirop Pala Olahan Ibu-ibu Kapujan Koto Berapak akan Jadi Minuman Rapat di Istana Gubernuran
Sirop Pala Olahan Ibu-ibu Kapujan Koto Berapak akan Jadi Minuman Rapat di Istana Gubernuran
Sejumlah Ibu di Kapujan tak Dapat Layanan Kesehatan karena Menunggak Iuran BPJS
Sejumlah Ibu di Kapujan tak Dapat Layanan Kesehatan karena Menunggak Iuran BPJS
Gubernur Mahyeldi Serahkan Kayu Temuan Dishut Sumbar untuk 2 Masjid di Pesisir Selatan
Gubernur Mahyeldi Serahkan Kayu Temuan Dishut Sumbar untuk 2 Masjid di Pesisir Selatan
Lantik Zefnihan Jadi Penjabat Wali Kota Sawahlunto, Mahyeldi Ingatkan soal Pemilu
Lantik Zefnihan Jadi Penjabat Wali Kota Sawahlunto, Mahyeldi Ingatkan soal Pemilu
Andre Rosiade: Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik ‘On the Track’
Andre Rosiade: Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik ‘On the Track’
Andre Rosiade: Ada lagi ‘Hadiah’ Pusat untuk Kota Padang Proyek TPST Rp200 Miliar
Andre Rosiade: Ada lagi ‘Hadiah’ Pusat untuk Kota Padang Proyek TPST Rp200 Miliar