Perusahaan Tak Bayarkan THR, Silakan Lapor Ke Sini

Perusahaan Tak Bayarkan THR, Silakan Lapor Ke Sini

Ilustrasi THR

Lampiran Gambar

Ilustrasi THR

Padangkita.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah yang jatuh pada tanggal 25–26 Juni 2017.

LBH Padang menghimbau buruh untuk aktif melakukan pemantauan dan melaporkan perusahaan yang melakukan pelanggaran kewajiban pembayaran THR.

"Buruh atau pekerja dapat secara langsung datang ke kantor LBH Padang di Jl. Pekanbaru No. 11A Asratek Ulak Karang Padang atau mengirimkan pengaduan melalui sms atau pesan whatsapp ke Posko Pengaduan THR di Nomor Handphone 082387396224 dengan memuat: nama pengadu, nama perusahaan tempat bekerja, status hubungan kerja, dan lama bekerja," kata Direktur LBH Padang, Era Purnama Sari.

Era menegaskan buruh atau pekerja tidak perlu khawatir terhadap tekanan-tekanan dari perusahaan karena Posko Pengaduan THR LBH Padang akan menjamin kerahasiaan data pengadu.

THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan, dalam hal ini termasuk hari raya Idul Fitri bagi pekerja/buruh yang beragama Islam.

Menurut LBH, THR ini sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permen), wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya kepada pekerja/buruh. Yaitu setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Baik pekerja tetap atau pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu berhak memperoleh THR.

Besaran THR sudah pula diatur di dalam Permen tersebut yang diantaranya menyebut Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 (satu) bulan upah, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 (satu) bulan upah.

Sehubungan dengan itu LBH Padang meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Barat untuk mengingatkan perusahaan agar membayar THR buruh sesuai dengan ketentuan.

"Dinas Tenaga Kerja harus melakukan langkah-langkah nyata dalam rangka pengawasan termasuk menyiapkan respon cepat terhadap pengaduan THR. Menindak tegas perusahahaan-perusanaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR termasuk perusahaan yang melakukan pengawasan terhadap pembayaran THR yang nilainya tidak sesuai dengan ketentuan," katanya lagi.

LBH Padang mendorong buruh dan semua pihak yang memiliki perhatian terhadap hak-hak buruh untuk bersama-sama mendesak dan memonitorong penagakan sanksi oleh Dinas Tenaga Kerja.

Sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR sudah diatur secara tegas pada permen tersebut dimana Pasal 10 dan Pasal 11 menyatakan perusahaan yang terlambat membayarkan THR dikenai denda 5% sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar, denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR.

"Sementara pengusaha yang tidak membayarkan THR dikenai sanksi administrasi," pungkasnya.

Tag:

Baca Juga

Pemkab Tanah Datar Gelar Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Jelang Lebaran
Pemkab Tanah Datar Gelar Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Jelang Lebaran
Wali Kota Padang Tekankan Kinerja Prima ASN dan Perkuat Koordinasi Menjelang Idulfitri
Wali Kota Padang Tekankan Kinerja Prima ASN dan Perkuat Koordinasi Menjelang Idulfitri
Safari Ramadan Wako Padang di Masjid Al Wustha: Evaluasi Program dan Bantuan Hibah
Safari Ramadan Wako Padang di Masjid Al Wustha: Evaluasi Program dan Bantuan Hibah
Legislator Beberkan 4 Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
Legislator Beberkan 4 Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten
DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten
BRI Peduli: 1.670 Paket Sembako Dibagikan untuk Masyarakat di Padang
BRI Peduli: 1.670 Paket Sembako Dibagikan untuk Masyarakat di Padang