Perusahaan Tak Bayarkan THR, Laporkan ke Sini

Dana Hibah

Ilustrasi uang (Foto: Ist(

Lampiran Gambar

Ilustrasi

Padangkita.com - Menteri Ketenagakerjaan menegaskan kepada para perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran atau H-7.

Menurutnya, aturan mengenai THR ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri.

Untuk mengawal pembayaran THR dari Pengusaha kepada Pekerja atau Buruh, Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Peduli Lebaran 2017.

Posko tersebut berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, gedung B kantor Kemnaker Jln Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta.

“Tidak hanya menjadi sarana bagi Pekerja/Buruh untuk mengadukan permasalahan THR, Posko tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016,” kata Haiyani Rumondang, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, (PHI dan Jamsos) Kemnaker

Posko THR ini akan mulai melayani masyarakat pada tanggal 8 Juni hingga 5 Juli 2017. Masyarakat yang ingin mengadu bisa menghubungi Telepon : 021 525 5859, Whatsapp : 0812 8087 9888, 0812 8240 7919 dan Email : poskothrkemnaker@gmail.com.

Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Sedangkan terkait besarnya jumlah THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah, seperti dilansir dari kemnaker.go.id.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung : jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Tag:

Baca Juga

Kepala BKD Bantah Informasi Pemprov Sumbar Bayar Gaji ASN Tak Masuk Kerja 8 Bulan
Kepala BKD Bantah Informasi Pemprov Sumbar Bayar Gaji ASN Tak Masuk Kerja 8 Bulan
Kukuhkan Pengurus Hipermi, Mahyeldi Yakin Randang Sumbar makin Berdaya Saing
Kukuhkan Pengurus Hipermi, Mahyeldi Yakin Randang Sumbar makin Berdaya Saing
25 Penerima Beasiswa Anak Nagari Semen Padang PNP Terpilih, Siap Menjalani Pendidikan Vokasi Bermutu
25 Penerima Beasiswa Anak Nagari Semen Padang PNP Terpilih, Siap Menjalani Pendidikan Vokasi Bermutu
Gubernur Mahyeldi Sebut Kontribusi Alumni FPUA Terbukti Tingkatkan Produksi Pertanian Sumbar
Gubernur Mahyeldi Sebut Kontribusi Alumni FPUA Terbukti Tingkatkan Produksi Pertanian Sumbar
Sejumlah Pejabat Eselon II Sumbar Ikut Sesi Pendampingan Rencana Aksi DLA
Sejumlah Pejabat Eselon II Sumbar Ikut Sesi Pendampingan Rencana Aksi DLA
Visi Maju, Berbudaya, dan Berkelanjutan: Musrenbang RPJPD Kota Padang 2025-2045 Dimulai
Visi Maju, Berbudaya, dan Berkelanjutan: Musrenbang RPJPD Kota Padang 2025-2045 Dimulai