Painan, Padangkita.com – Perpanjangan masa jabatan wali nagari sebagai konsekuensi dari perubahan Undang- Undang (UU) Desa, efektif diberlakukan di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Ini menyusul pengukuhan kembali 122 Wali Nagari oleh Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Rusma Yul Anwar, Jumat, (28/6/2024). Masa jabatan para Wali Nagari ini menurut UU Desa sebelum perubahan berakhir tahun 2024 ini.
Namun, karean ada perubahan UU Desa yang mengatur masa jabatan menjadi 8 tahun, maka 122 Wali Nagari tersebut pun diperpanjang masa jabatannya 2 tahun.
Plt. Kepala Dinas Peberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Pessel, Salman Alfarisi Brutu menyebutkan, hal itu sesuai dengan U No. 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dalam laporannya, Salman menyebutkan, jumlah total wali nagari di Pessel sebanyak 182 Wali Nagari. Sebanyak, 122 dikeluarkan keputusan perpanjangan jabatan.
"(Sebanyak) 122 orang diperpanjang, 2 wali nagari sedang menghadapi proses hukum, sementara sisanya diisi oleh Penjabat Wali Nagari," ungkap Salman.
Ia menjelaskan, dari 182 Wali Nagari, terdapat 58 orang penjabat sembari menunggu pelaksanaan pemilihan wali nagari (Pilwana).
Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Rusma Yul Anwar berharap para wali nagari ikut membantu program pemerintah daerah. Di antaranya program beasiswa pada perguruan tinggi.
"Kita sudah kerja sama dengan Unand (Universitas Andalas), dan 400 kuota masuk jalur kerja sama, namun tak terisi penuh", ungkap Rusma.
Bupati Rusma menjelaskan bahwa upaya Pemda membangun Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi fokus penting untuk membangun peradaban di masa depan.
"Jika ada pilihan membangun dapur dan sekolah anak, maka pasti bapak dan ibu memilih sekolah anak," ujar Rusma.
Lebih lanjut ia mengatakan, membangun fisik hanya butuh hitungan bulan dan hasilnya bisa terlihat, namun membangun SDM butuh kesabaran.
"Dari SD hingga tamat Perguruan Tinggi, 16 tahun tak akan terlihat hasilnya," ungkapnya.
Baca juga: Listrik Semua Kantor Wali Nagari di Pessel Diputus? Ini Penjelasan PLN
Pegukuhan Wali Nagari di Pesisir Selatan (Pessel), dilakukan bagi yang masa jabatannya berakhir pada 2024, namun karena ada perubahan UU maka ketentuan masa jabatan 6 tahun diubah menjadi 8 tahun dengan masa jabatan 2 periode.
[*/min]