Perubahan UU Desa, Masa Jabatan 122 Wali Nagari di Pessel Diperpanjang jadi 8 Tahun

Perubahan UU Desa, Masa Jabatan 122 Wali Nagari di Pessel Diperpanjang jadi 8 Tahun

Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Rusma Yul Anwar mengukuhan perpanjangan jabatan 122 wali nagari dari 6 tahun menjadi 8 tahun sebagai kunsekuensi perubahan UU Desa. [Foto: Dok. Diskominfo Pessel]

Painan, Padangkita.com – Perpanjangan masa jabatan wali nagari sebagai konsekuensi dari perubahan Undang- Undang (UU) Desa, efektif diberlakukan di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).  

Ini menyusul pengukuhan kembali 122 Wali Nagari oleh Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Rusma Yul Anwar, Jumat, (28/6/2024). Masa jabatan para Wali Nagari ini menurut UU Desa sebelum perubahan berakhir tahun 2024 ini.

Namun, karean ada perubahan UU Desa yang mengatur masa jabatan menjadi 8 tahun, maka 122 Wali Nagari tersebut pun diperpanjang masa jabatannya 2 tahun.

Plt. Kepala Dinas Peberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Pessel, Salman Alfarisi Brutu menyebutkan, hal itu sesuai dengan U No. 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Dalam laporannya, Salman menyebutkan, jumlah total wali nagari di Pessel sebanyak 182 Wali Nagari. Sebanyak, 122 dikeluarkan keputusan perpanjangan jabatan.

"(Sebanyak) 122 orang diperpanjang, 2 wali nagari sedang menghadapi proses hukum, sementara sisanya diisi oleh Penjabat Wali Nagari," ungkap Salman.

Ia menjelaskan, dari 182 Wali Nagari, terdapat 58 orang penjabat sembari menunggu pelaksanaan pemilihan wali nagari (Pilwana).

Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Rusma Yul Anwar berharap para wali nagari ikut membantu program pemerintah daerah. Di antaranya program beasiswa pada perguruan tinggi.

"Kita sudah kerja sama dengan Unand (Universitas Andalas), dan 400 kuota masuk jalur kerja sama, namun tak terisi penuh", ungkap Rusma.

Bupati Rusma menjelaskan bahwa upaya Pemda membangun Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi fokus penting untuk membangun peradaban di masa depan.

"Jika ada pilihan membangun dapur dan sekolah anak, maka pasti bapak dan ibu memilih sekolah anak," ujar Rusma.

Lebih lanjut ia mengatakan, membangun fisik hanya butuh hitungan bulan dan hasilnya bisa terlihat, namun membangun SDM butuh kesabaran.

"Dari SD hingga tamat Perguruan Tinggi, 16 tahun tak akan terlihat hasilnya," ungkapnya.

Baca juga: Listrik Semua Kantor Wali Nagari di Pessel Diputus? Ini Penjelasan PLN  

Pegukuhan Wali Nagari di Pesisir Selatan (Pessel), dilakukan bagi yang masa jabatannya berakhir pada 2024, namun karena ada perubahan UU maka ketentuan masa jabatan 6 tahun diubah menjadi 8 tahun dengan masa jabatan 2 periode.

[*/min]

Baca Juga

Tinjau Lokasi Banjir Pesisir Selatan, Rektor Unand Pastikan Mahasiswa Terdampak Dapat Keringanan UKT
Tinjau Lokasi Banjir Pesisir Selatan, Rektor Unand Pastikan Mahasiswa Terdampak Dapat Keringanan UKT
Bank Nagari Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pesisir Selatan
Bank Nagari Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pesisir Selatan
Jalan Bayang - Alahan Panjang Ditarget Rampung November 2025, Pessel - Solok makin Dekat  
Jalan Bayang - Alahan Panjang Ditarget Rampung November 2025, Pessel - Solok makin Dekat  
Raker Forwana Sumbar 2025, Gubernur Mahyeldi Minta Perkuat Sinergi Antar-Nagari
Raker Forwana Sumbar 2025, Gubernur Mahyeldi Minta Perkuat Sinergi Antar-Nagari
Nagari Ampiang Parak Pessel Dikukuhkan sebagai Tsunami Ready Community (TRC) Nasional
Nagari Ampiang Parak Pessel Dikukuhkan sebagai Tsunami Ready Community (TRC) Nasional
Dua Jembatan Gantung yang Putus Akibat Banjir di Pessel segera Dibangun lagi
Dua Jembatan Gantung yang Putus Akibat Banjir di Pessel segera Dibangun lagi