Perubahan, APBD Dharmasraya 2021 Berkurang Rp50,1 Miliar

Pulau Punjung, Padangkita.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya berkurang Rp50,1 miliar.

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menandatangani pengesahan APBD Perubahan 2021. [Foto: Dok. Humas Pemkab Dharmasraya]

Pulau Punjung, Padangkita.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya berkurang Rp50,1 miliar atau 4,83 persen dari APBD awal yang ditetapkan, yaitu senilai Rp1,03 triliun.

Pengurangan itu telah dibahas dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dharmasraya dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Selasa (7/9/2021).

Dengan demikian, maka APBD Dharmasraya yang disahkan menjadi Rp988,3 miliar. Pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan itu dimpimpin langsung oleh Ketua DPRD Dharmasrya, Paryanto.

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyebutkan, untuk pendapatan daerah pada APBD awal senilai Rp950,9 miliar. Sedangkan pada Perubahan APBD terjadi kenaikan sebesar Rp20 miliar lebih, atau 3,06 persen, sehingga menjadi sebesar Rp980 miliar.

Lalu, untuk pembiayaan daerah, kata Sutan Riska, penerimaan pembiayaan pada APBD awal dianggarkan senilai Rp87,5 miliar, dan pada perubahan APBD ditetapkan SiLPA sebesar Rp8,3 miliar.

"Jadi, pengeluaran pembiayaan pada APBD awal dan perubahan tidak dianggarkan," ungka Sutan Riska.

Seiring telah ditetapkannya APBD Perubahan, maka Sutan Riska meminta agar pelaksanaannya dilakukan dengan sungguh-sungguh, apalagi rentang waktu pelaksanaan cukup singkat.

"Kepada seluruh perangkat daerah dan pengelolaan keuangan serta kegiatan, diinstruksikan untuk dapat melaksanakan seluruh program dan kegiatan yang telah ditetapkan di lingkup kerja masing-masing dengan benar, efektif dan akuntabel. Serta tetap mempedomani ketentuan perundang-undangan berlaku terkait pengelolaan secara teknis maupun pengelolaan keuangannya," papar Sutan Riska.

Sutan Riska juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan beserta anggota dewan, dengan telah diselesaikannya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun 2021.

Baca juga: Bupati Sutan Riska Bahas Teknis Feeder Tol Dharmasraya-Rengat Bersama Asdep IDPSDA Kemenkomarves

"Walaupun selama dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terdapat diskusi yang sangat alot dan diselingi perdebatan, namun semata-mata dilakukan untuk memperoleh kesepahaman dan kesepakatan sebagai bukti keseriusan dalam pembahasan yang sangat cermat dan mendalam. Semoga, upaya dan kerja keras seluruh anggota dewan yang terhormat akan bernilai pahala di sisi Allah," kata Sutan Riska. [adv]

Baca Juga

Mahyeldi Dorong Pembangunan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Dharmasraya
Mahyeldi Dorong Pembangunan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Dharmasraya
Bertemu Anak Muda Dharmasraya, Vasko Ruseimy Ungkap Komitmen Pengembangan Olahraga
Bertemu Anak Muda Dharmasraya, Vasko Ruseimy Ungkap Komitmen Pengembangan Olahraga
Konser Sumbar 1 Gercep yang Keenam di Dharmasraya Dihadiri Puluhan Ribu Warga
Konser Sumbar 1 Gercep yang Keenam di Dharmasraya Dihadiri Puluhan Ribu Warga
Besok Konser Sumbar 1 Gercep Mahyeldi-Vasko Hibur Masyarakat Dharmasraya
Besok Konser Sumbar 1 Gercep Mahyeldi-Vasko Hibur Masyarakat Dharmasraya
Perubahan APBD Kota Pariaman 2024 Disetujui,  Pendapatan Rp669 Miliar Defisit Rp6,3 Miliar
Perubahan APBD Kota Pariaman 2024 Disetujui, Pendapatan Rp669 Miliar Defisit Rp6,3 Miliar
APBD Perubahan Sumbar 2024 Sebesar Rp7,057 Triliun, Fiskal Terbatas Biayai Program Prioritas
APBD Perubahan Sumbar 2024 Sebesar Rp7,057 Triliun, Fiskal Terbatas Biayai Program Prioritas