Batusangkar, Padangkita.com – Tim gabungan membubarkan pertemuan komunitas sepeda motor RX King, di objek wisata Aua Sarumpun, Nagari III Koto, Rambatan, Tanah Datar, Sabtu (2/1/2021). Pertemuan komunitas itu melanggar surat edaran gubernur dan pemberitahuan bupati yang meminta semua objek wisata ditutup, dan melarang adanya kerumunan.
Kasi Penegakan Perda Satpol PP Tanah Datar Elfiardi mengatakan, tim membubarkan acara komunitas di Aua Sarumpun diawali dengan pendekatan persuasif oleh anggota Polsek dan Koramil Rambatan kepada pengelola lokasi dan panitia.
"Di objek wisata Aua Sarumpun, meski telah diimbau untuk menutup lokasi namun tetap ada pertemuan komunitas Sepeda Motor RX King yang pesertanya berasal dari Sumut, Riau, Sumbar, Jambi dan Jawa Tengah dengan peserta sekitar 800 orang," ujar Elfiardi, Minggu (3/1/2021).
Pembubaran kegiatan itu, kata dia, berdasarkan Perda Sumbar Nomor 6/2020, SE Gubernur Sumbar Nomor 06/ED/GSB- 2020 serta Pemberitahuan Bupati Tanah Datar Nomor 556/1011/Parpora-TD/2020.
"Hingga tenggat waktu yang diberikan pukul 17.30 WIB, masa masih belum bubar dan bahkan masih terlihat peserta luar daerah makin banyak yang datang," sebutnya.
Elfiardi menyebutkan, pada pukul 17.45 WIB, Tim Terpadu Penegakan Perda yang terdiri dari petugas Satpol PP, Disparpora, Polres, Koramil Rambatan, Polsek Rambatan sampai di lokasi, dan langsung membubarkan kerumunan masa. Rombongan komunitas itu mulai membubarkan diri sekitar pukul 18.15 WIB.
Tidak hanya membubarkan kerumunan masa pertemuan Komunitas RX King di objek wisata Puncak Aua Sarumpun, tim terpadu juga menyisir pelaku usaha dan pengunjung rumah makan di sepanjang jalur Sijangek-Sungai Tarab.
"Sejumlah rumah makan di ruas jalan Batusangkar-Sungai Tarab, telah mematuhi surat edaran gubernur, dengan menjual makanan sistem bungkus. Bahkan ada yang menutup usahanya seperti Cafe' Chanta. Namun masih ada rumah makan seperti Pondok Flora dan RM Dapua Amak menerima pelanggan makan di tempat," terangnya.
Untuk itu, kata dia, tim pun membubarkan pengunjung RM Pondok Flora dan RM Dapua Amak dan memberi teguran lisan kepada pemilik usaha.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Padang Bertambah 44 Orang, Meninggal 1 Orang, Kasus Aktif 431 Orang
"Artinya, perlu upaya memberi pemahaman lebih lanjut kepada pelaku usaha dan pengelola obyek wisata mengenai pentingnya mematuhi peraturan berkaitan dengan Covid-19," tukasnya. [pkt]