Jakarta, Padangkita.com - Presiden Joko Widodo teleh meneken Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perpres yang ditandatangani pada 28 September lalu itu mengatur besaran gaji hingga ragam tunjangan yang bakal diberikan instansi kepada PPPK.
Besaran gaji termasuk kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa PPPK berdasarkan Perpres tersebut akan setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Gaji dan tunjangan bagi PPPK di instansi pusat bakal diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan di instansi daerah diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pusat akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri bidang keuangan," katanya.
Sementara bagi PPPK di daerah akan diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Perpres ini menjadi hal yang sangat dinanti oleh sekitar 50 ribu tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK. Sejumlah tenaga honorer tersebut telah dinyatakan lolos tes menjadi PPPK sejak satu tahun lalu.
Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan surat keputusan pengangkatan mereka masih menanti Perpres terkait tunjangan dan gaji PPPK. [try]