Perlu Revisi UU Penyiaran Guna Akomodasi Perkembangan Teknologi

Perlu Revisi UU Penyiaran Guna Akomodasi Perkembangan Teknologi

Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno. [Foto: Oji/Man/DPR RI]

Jakarta, Padangkita.com - Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menilai bahwa UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran saat ini belum mengakomodasi perkembangan teknologi terbaru.

Maka dari itu, kata dia, revisi undang-undang tersebut menjadi suatu hal yang urgen. Terlebih, revisi UU ini telah tertunda sejak awal 2000.

"UU penyiaran yang disahkan pada tahun 2002 belum mengakomodasi perkembangan teknologi saat ini. Sejak tahun 2011 atau 2012, upaya revisi berjalan tanpa titik terang," kata Dave usai diskusi Forum Legislasi yang bertajuk 'Menuju Era Baru, RUU Penyiaran Perlu Ikuti Kemajuan Teknologi' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Dave menyoroti bahwa aturan penyiaran yang ada saat ini pengaturannya masih kurang memadai terkait transformasi digital. 

"Meskipun layanan streaming dan media sosial berkembang pesat, regulasi yang ada belum mampu menangkap dinamika yang terjadi," kata dia.

Dave menegaskan perlunya regulasi yang ketat untuk melindungi nilai-nilai lokal dari budaya-budaya luar yang merusak.

"Kita harus memiliki otoritas yang kuat untuk mengatur konten yang disajikan kepada masyarakat, sehingga tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan ideologi bangsa," tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Sebagai contoh, dirinya mengungkap beberapa media penyiaran digital yang kontennya menyebarkan ideologi LGBT yang bertentangan dengan nilai-nilai dan moral bangsa Indonesia. Maka dari itu media asing harus mendapat pengawasan dari negara dan KPI.

”Jadi, jangan sampai mereka ini merusak ideologi, idealisme dan nilai-nilai luhur bangsa, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan industri dalam menjaga kewibawaan informasi.

"Kerja sama yang solid antara semua pihak adalah kunci untuk menjaga integritas dan pemahaman yang tepat tentang identitas dan nilai-nilai negara kita," tutupnya.

Diskusi Forum Legislasi diselenggarakan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) yang bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI.

Baca juga: 15 Anggota Komisi I Kunjungi Sumbar, Sosialisasikan RUU Penyiaran Terbaru 

Menghadirkan narasumber yakni, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo, Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti, dan Kepala Sub Bidang Pemberitaan Biro Hubungan Masyarakat Kemenkominfo M Taufik Hidayat dengan moderator Faiz Fadjarudin Suara Surabaya. [*/rjl]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Andre Rosiade Resmikan Penyalaan Listrik Rumah Warga Air Dingin Kabupaten Solok
Andre Rosiade Resmikan Penyalaan Listrik Rumah Warga Air Dingin Kabupaten Solok
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Andre Rosiade Minta PP 47/2024 Diterapkan 2025
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Andre Rosiade Minta PP 47/2024 Diterapkan 2025
Andre Rosiade Minta BRI Turunkan Suku Bunga Kredit Ultra Mikro jadi Satu Digit
Andre Rosiade Minta BRI Turunkan Suku Bunga Kredit Ultra Mikro jadi Satu Digit
Transformasi Sukses, Andre Rosiade Minta Dirut BNI juga Perhatikan Jenjang Karier Karyawan
Transformasi Sukses, Andre Rosiade Minta Dirut BNI juga Perhatikan Jenjang Karier Karyawan
Dinilai Kalah dengan Kompetitor, Andre Rosiade Sarankan Telkomsel Raih Pasar Gen Z dan Milenial
Dinilai Kalah dengan Kompetitor, Andre Rosiade Sarankan Telkomsel Raih Pasar Gen Z dan Milenial
Andre Rosiade Apresiasi Telkom Group Bantu Kurangi 'Blank Spot' Sinyal di Sumbar
Andre Rosiade Apresiasi Telkom Group Bantu Kurangi 'Blank Spot' Sinyal di Sumbar