Batusangkar, Padangkita.com - Tim Tarantula Polisi Resort (Polres) Tanah Datar berhasil amankan 4 terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika di tiga lokasi yang berbeda pada Sabtu (12/11/2022).
Kapolres Tanah Datar AKBP. Ruly Indra Wijayanto melalui Kasatres Narkoba AKP. Desneri, Minggu (13/11/2022) membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Dia menjelaskan kalau penangkapan tersebut hanya berlangsung selama kurang lebih 2 jam.
Penangkapan pertama, tim mengamankan seseorang berinisial AAP, 28 tahun di jorong Sikaladi Nagari Pariangan sekira pukul 13.00 WIB. Terduga pelaku diamankan di rumah orang tuanya.
”Saat penggeledahan tim berhasil menemukan satu paket narkotika yang diduga merupakan sabu-sabu dan 1 alat hisap bong," katanya.
Selang satu jam kemudian, tim kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku inisial R, 29 tahun, di pinggir jalan jorong Tapi Nagari Tabek Kecamatan Pariangan. Saat penangkapan, terduga terlihat membuang sesuatu yang diduga merupakan barang bukti.
Setelah ditelusuri di sekitar TKP, hasilnya tim berhasil menemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu, dan terduga pelaku membenarkan bahwa barang yang dibuang tersebut merupakan barang miliknya.
“Tidak puas dari dua penangkapan itu, tim melanjutkan dengan menggeledah kamar terduga pelaku dan menemukan satu paket lainnya bersama satu alat hisap bong dan satu unit alat timbangan digital," ungkap Desneri.
Masih di hari yang sama, kata Desneri, Tim Tarantula berhasil mengamankan 2 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dengan barang bukti yang cukup banyak yaitu sebanyak 23 paket terbungkus plastik. Keduanya diduga merupakan bandar.
"Dua terduga pelaku berinisial VM, 41 tahun dan RS, 38 tahun, keduanya merupakan warga jorong Balai Batu dan jorong Silabuak Nagari Limo Kaum Kecamatan Lima Kaum," terangnya.
Kedua terduga pelaku diamankan di rumah mertua VM sekira pukul 15.00 WIB saat berada di garasi mobilnya.
"Penggeledahan terhadap 2 terduga pelaku ditemukan satu paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan pipet di genggaman tangan sebelah kiri VM. Kemudian setelah digeledah tim juga menemukan 22 paket lainnya yang tersimpan di dalam mobil," ungkapnya.
Atas penangkapan itu, Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 26 paket jenis shabu dengan berat kurang lebih 9,69 gram.
"Penangkapan ini merupakan kerjasama antara Polres Tanah Datar dengan masyarakat, karena ini berawal dari informasi dan keluhan masyarakat. Terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung kami dalam mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang haram ini,” pungkas Desneri.
Baca Juga: Sabu-sabu Lagi! Dua Pemuda di Tanah Datar Ditangkap Bawa 40 Paket
Saat ini keempat terduga pelaku sudah berada Mapolres Tanah Datar. Keempat terduga pelaku melanggar pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [djp/isr]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News