Simpang Empat, Padangkita.com - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melakukan pencegahan dini penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar. Ini untuk mengantisipasi semakin maraknya peredaran narkoba di kalangan generasi muda.
Acara sosialisasi antinarkoba ini diadakan di Kompleks Taman Lathifa, Jalan 32, Kecamatan Pasaman dan diikuti sebanyak 100 orang peserta yang merupakan utusan dari SMAN 2 Pasaman, SMKN 1 Pasaman dan SMKS Subulussalam.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesbangpol Pasbar, Defi Irawan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini harus terus dilakukan sebagai bentuk pencegahan serta penanggulangan bahaya dan peredaran gelap narkoba di kalangan masyarakat.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi ini kepada masyarakat, agar bagaimana kita bisa memberantas narkoba itu sendiri dari bumi tuah basamo ini," katanya di Simpang Empat, Selasa (23/11/2021).
Ia menyebutkan Badan Kesbangpol Pasbar rencananya akan terus melakukan kegiatan ini di tahun mendatang dengan sasaran yang lebih luas.
"Agar seluruh pelajar dan pemuda di Pasbar ini kita berikan sosialisasi seputar penyalahgunaan narkotika itu sendiri dan supaya mereka nantinya juga bisa menjadi kader duta antinarkoba," ujarnya.
Lebih lanjut, Defi Irawan memberikan wawasan dan pengetahuan kepada generasi muda, khususnya soal kebijakan dan strategi pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.
"Tujuan utama kami menggelar sosialisasi pencegahan narkoba ini agar para anak-anak generasi bangsa ini dapat memahami bahaya akibat penggunaan narkoba itu," paparnya.
Defi Irawan juga menuturkan, penanggulangan narkoba tidak dapat diatasi oleh individu, tetapi harus melibatkan semua unsur, melihat saat ini sudah menjadi wabah bagi masyarakat.
Untuk itu, ia melibatkan semua pihak atau pemangku kepentingan terutama para pemuda dan pihak lain yang terlibat dalam penanggulangan masalah peredaran narkoba.
Selain itu, ia juga menjelaskan aspek kesehatan, dampak hukum dan dampak lingkungan dari narkoba itu sendiri.
Baca juga: Soal Ancaman Narkoba di Pasbar, Wabup Risnawanto: Jika Bersama Kita Bisa Menumpasnya
"Kalau cerita dampak mungkin zaman sekarang ini sangat banyak yang bisa kita temui, mulai dari telantarnya keluarga para pengguna narkoba, hingga masuk penjara karena ditangkap petugas. Untuk dampak hukum barangkali bisa kita pahami bersama didal undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. [pkt]