Padang, Padangkita.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Sumatra Barat (Sumbar) telah memasuki tahap pembahasan akhir. Jika disahkan, regulasi ini akan menjadi payung hukum yang lebih kuat bagi pondok pesantren untuk mendapatkan dukungan pendanaan yang lebih besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Proses finalisasi Ranperda tersebut dibahas dalam rapat kerja yang digelar oleh Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar bersama Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sumbar. Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Sumbar pada Kamis (18/9/2025) kemarin itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria.
Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Harry Yuswandi yang mewakili Gubernur, pimpinan dan anggota fraksi Komisi V, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dari Kanwil Kemenag Sumbar, hadir Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil, Edison, Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Papkis), Joben, serta Ketua Tim Kerja Pondok Pesantren, Syahrizal.
Plt. Kakanwil Kemenag Sumbar, Edison, mengungkapkan bahwa selama ini landasan hukum untuk bantuan ke pesantren hanya berupa Peraturan Gubernur (Pergub). Hal ini membatasi jumlah hibah yang bisa diterima, yakni maksimal sebesar 50 juta rupiah.
"Dengan adanya Perda ini nanti, akan membuka peluang bagi pesantren untuk menerima hibah dari pemerintah daerah dengan jumlah yang lebih besar. Selama ini teknis hibah untuk pesantren yang tertuang dalam Pergub tentu masih terbatas," ungkap Edison.
Ia menambahkan, penyusunan Perda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan fasilitasi dan bantuan pendanaan bagi pengembangan pesantren.
Menurut Edison, pesantren memiliki peran krusial di Sumatra Barat sebagai pusat pembinaan moral dan etika, yang sangat relevan dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Sementara itu, Kepala Bidang Papkis, Joben, menyampaikan bahwa Ranperda ini secara umum akan mengatur fasilitasi sarana dan prasarana, dukungan untuk pendidik dan tenaga kependidikan, serta fasilitas pendukung lainnya.
"Jika Ranperda ini disahkan menjadi Perda, maka Sumatra Barat akan menjadi provinsi ke-14 yang memiliki peraturan daerah tentang penyelenggaraan pesantren. Ini tentu peluang besar untuk pengembangan pesantren ke depan," pungkas Joben.
Baca Juga: Ini Dia Tujuh Program Prioritas Kanwil Kemenag Sumbar
Dalam rapat kerja tersebut, seluruh perwakilan fraksi di Komisi V DPRD Sumbar menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Ranperda ini menjadi Perda, menandakan adanya kesamaan pandangan untuk memperkuat eksistensi pesantren di Ranah Minang. [*/hdp]