Padang, Padangkita.com - DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perpustakaan menjadi Perda, dalam Rapat Paripurna, Jumat (11/2/2022). Agar cepat diterapkan, Gubernur Sumbar, Mahyeldi meminta OPD terkait segera menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) regulasi tersebut.
Persetujuan Ranperda yang telah melalui tahapan pembahasan intensif di Komisi V bersama Pemprov Sumbar, ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Ketua DPRD dan Gubernur Mahyeldi.
Menurut Ketua DPRD, Supardi pembahasan Ranperda Perpustakaan ini secara prinsip, telah dapat dirampungkan pada akhir masa persidangan pertama tahun 2021/2022, namun belum bisa dilanjutkan pada tahap penetapan dalam Rapat Paripurna, oleh karena belum keluarnya hasil fasilitasi dari Kemendagri. Setelah fasilitasi, penyempurnaan materi Ranperda selanjutnya dilakukan Komisi V.
Dalam pemaparannya, Ketua Komisi V Yusuf Abit, menyebut beberapa penyempurnaan tersebut diantaranya adalah agar dalam penyelenggaraan perpustakaan dapat beradaptasi dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses perpustakaan.
"Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Perpustakaan ini diharapkan pemerintah daerah segera menyiapkan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perpustakaan sehingga perpustakaan mampu menumbuh kembangkan budaya literasi terutama terhadap kaum milenial yang ada di Sumatera Barat," harap Yusuf Abit.
Sementara itu, gubernur dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pengesahan Ranperda tersebut. Kata Mahyeldi, perpustakaan pada saat ini memegang peran penting dalam mewujudkan program gemar membaca yang beberapa waktu ini digalakan oleh pemerintah.
Diakui gubernur, penyelenggaraan perpustakaan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sumbar selama ini masih ditemukan persoalan yang perlu dijadikan perhatian. Mulai dari sisi kelembagaan, hingga sumber daya manusia.
"Berdasarkan persoalan tersebut Pemerintah Provinsi Sumatera Barat perlu melakukan upaya untuk menyelesaikannya. Dengan adanya regulasi baru dalam pembentukan peraturan daerah yang dapat mengakomodir penyelesaian permasalahan, yang terkait dengan perpustakaan saat ini," kata gubernur.
Baca Juga : DPRD Padang Sampaikan Usulan Empat Ranperda Inisiatif
Dengan diterapkannya Perda Perpustakaan diharap perpustakaan dapat meningkatkan peran dan fungsinya sehingga dapat mewujudkan peningkatan kegemaran membaca masyarakat. Disamping itu Perda ini juga akan diharapkan mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan daerah. [*/isr]