Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Perda adaptasi kebiasaan baru akan disahkan pada 11 September mendatang, sanksinya bisa masuk penjara
Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyatakan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru akan dilakukan segera. Perda ini diharapkan menjadi regulasi yang dapat memaksa masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
“Kita sudah ada Peraturan Gubernur, Peraturan Wali Kota, maupun Peraturan Bupati, semuanya dalam konteks sanksi administratif. Ternyata tidak efektif untuk membiasakan dan memaksa masyarakat mengikuti protokol kesehatan. Untuk itu Insyaallah, 11 September 2020 bersama DPRD, kita akan sahkan perda ini,” ujar Irwan saat konferensi pers bersama wartawan di Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (1/9/2020).
Dalam Perda tersebut, terdapat aturan mengenai sanksi berupa denda dan kurungan bagi pelanggar adaptasi kebiasaan baru.
Saat ini, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut masih dibahas oleh DPRD Sumbar. Menurut Irwan, Perda ini penting untuk membiasakan masyarakat dengan pola hidup baru di tengah pandemi Covid-19, seperti kewajiban memakai masker.
“Akan ada sanksi berupa denda dan kurungan. Berapa besaran denda dan lamanya itu nanti akan diatur. Sekarang masih dibahas di DPRD. Ini penting untuk membiasakan masyarakat dengan kebiasaan baru,” ungkapnya.
Irwan mengingatkan, selama vaksin Covid-19 belum ditemukan, penambahan kasus positif di Sumbar akan terus terjadi. Namun, pemerintah akan berupaya mencegah penyebaran dan penularan kasus Covid-19.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Sumbar Bertambah 84 Orang, Kabupaten Agam Paling Banyak
“Semua sudah berjalan on the track. Testing, tracking, isolasi dan karantina tetap berjalan, termasuk penyediaan fasilitas rumah sakit,” jelasnya.
Disinggung tentang penambahan kasus positif dalam beberapa hari terakhir, Irwan mengatakan secara keseluruhan Provinsi Sumbar masuk dalam kategori sedang. [fru/pkt]