Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang bergerak cepat dalam merespons situasi tanggap darurat akibat bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah tersebut.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, secara resmi mengucurkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp2,82 miliar guna mempercepat penanganan dan pemulihan kondisi masyarakat.
Langkah strategis ini diambil menyusul arahan pemerintah pusat melalui rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Fadly Amran menegaskan bahwa pencairan dana dilakukan sesegera mungkin untuk memastikan kebutuhan dasar warga yang terdampak dapat terpenuhi tanpa kendala.
Dalam keterangannya pada Jumat (28/11/2025) malam, Fadly menyampaikan optimisnya terhadap langkah percepatan ini. Ia berharap kucuran dana tersebut mampu menjadi katalis dalam proses pemulihan kota pasca bencana.
Lebih lanjut, Wali Kota memaparkan rincian penggunaan anggaran BTT yang difokuskan pada aspek logistik dan pemulihan infrastruktur vital. Dari total anggaran, alokasi terbesar yakni Rp2,14 miliar, ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana serta operasional dapur umum di titik-titik pengungsian.
Selain itu, dana sebesar Rp318 juta dialokasikan untuk mendukung operasional alat berat Dinas Pekerjaan Umum (PU). Armada ini bertugas vital dalam membersihkan material bencana serta membuka kembali akses jalan yang sempat tertimbun longsor atau terputus.
Sedangkan sisa anggaran sebesar Rp358 juta disiapkan untuk penanganan kebersihan lingkungan pasca banjir dan kebutuhan operasional pendukung lainnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, Raju Minropa, memastikan bahwa mekanisme pencairan dana darurat ini telah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Padang Darurat Hidrometeorologi, Pemko Pusatkan Penyaluran Bantuan di Rumah Dinas Wali Kota
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga akuntabilitas penggunaan anggaran tetap terjaga. [*/hdp]











