Penyerangnya Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Reaksi Novel Baswedan

Reaksi Novel baswedan terhadap vonis penyerangnya

Novel Baswedan. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Sidang pembacaan putusan terhadap dua orang penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah selesai pada Kamis (16/7/2020) kemarin.

Hasilnya, dua orang terdakwa penyerang Novel Baswedan yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis masing-masing dihukum pidana selama 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan.

Mengetahui hal tersebut, Novel merasa tidak terkejut meski menyebut keputusan hakim terhadap dua penyerang yang telah membuat matanya rusak parah itu adalah sebuah hal yang ironis.

"Saya tidak terkejut dan hal ini tentunya sangat ironis. Karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).

Menurutnya, sejak awal persidangan banyak kejanggalan dan masalah. Bahkan, Novel mengaku sudah lebih dahulu mendapat informasi perihal ganjaran untuk para terdakwa sebelum hakim menjatuhkan vonis. Menurut dia, diprediksi hukuman tak lebih dari dua tahun penjara.

"Ternyata semua itu sekarang sudah terkonfirmasi," ujar dia.

Novel kembali mempertegas dirinya juga tidak tertarik untuk mengikuti proses pembacaan tuntutan. Dia menyakini bahwa persidangan ini seperti sudah dipersiapkan untuk gagal atau sidang sandiwara.

Baca juga: Kronologi Kasus Teror Novel Baswedan Hingga Putusan Tuntutan untuk Penyerang

"Karena sidang yang dibuat dengan sedemikian banyak kejanggalan tersebut seperti di delegitimasi sendiri oleh para pihak dipersidangan, sehingga memang tidak ada harapan yang saya gantungkan dalam proses tersebut," ucap dia.

Novel menerangkan usai putusan dibacakan, dirinya dihubungi oleh beberapa rekannya bahwa pertimbangan dalam putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang membedakan hanya besarnya hukuman.

Novel tidak ingin menyebut bahwa ini adalah kemenangan para penjahat dan koruptor. Tapi, Novel khawatir persidangan menjadi cerminan yang nyata bahwa negara benar-benar tidak berpihak kepada upaya pemberantasan korupsi.

"Dan upaya untuk mendesak pengungkapan atas serangan terhadap insan KPK yang diserang selama ini akan semakin sulit dilakukan, begitu juga para orang yang diserang saat berjuang untuk berantas korupsi," ucap dia.

"Karena satu-satunyanya kasus yang dijalankan diproses peradilan yaitu kasus ini, justru ditutupi untuk membuka aktor lainnya dan pelaku di atasnya," dia menandaskan. [*/try]


Berita ini sebelumnya dimuat Liputan6.com jaringan Padangkita.com dengan judul: Reaksi Novel Baswedan Usai Kedua Terdakwa Penyerangnya Divonis 2 Tahun Penjara


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
Gagasan 'Green Democracy' Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
Gagasan 'Green Democracy' Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil