Padangkita.com – Untuk penjualan bahan bakar gas (BBG) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di seluruh Sumatera Barat, Pertamina masih menunggu regulasi pemerintah.
“Tunggu regulasinya dulu, supaya teknis di lapangan sesuai dengan yang diharapkan,” kata Fitri Erika, Area Manager Communication and Relation PT Pertamina Marketing Oparation Region (MOR) I Sumatera bagian utara, Minggu (30/7/2017).
Menurut Erika, regulasi itu penting untuk memperjelas peraturan penerapan di lapangan, agar memudahkan dalam pelaksanaannya.
Ia meyakini seluruh pengusaha SPBU yang ada di wilayah Sumatra bagian utara, mencakup wilayah provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau juga siap menjadi penyalur BBG bagi masyarakat.
“Pada prinsipnya sudah siap, tidak ada persoalan. Tinggal menyiapkan infrastrukturnya saja,” katanya.
Ia menuturkan regulasi itu diperlukan sebagai petunjuk teksnis untuk operasional di lapangan. Terutama dalam hal mengatur mengenai tata niaga, soal harga, kesiapan pengusaha, dan masalah teknis lainnya.