Padang, Padangkita.com – Rektor Universitas Andalas (Unand) Prof. Yuliandri menegaskan bahwa tindakan sanksi gunting celana terhadap junior penghuni asrama putri tidak dapat dibenarkan.
Rektor Yuliandri pun menyesalkan tindakan sanksi dari senior atau pembina asrama putri yang memaksa juniornya menggunting celana tersebut.
“Tindakan itu merupakan suatu perbuatan yang sangat kita sesalkan dan tidak dapat dibenarkan. Adapun penjatuhan sanksi yang demikian jelas telah melenceng dari konsep pembinaan itu sendiri,” kata Prof. Yuliandri dalam keterangan tertulis yang dimuat di situs resmi Unand, Selasa (1/11/2022).
Diketahui, video penerapan sanksi yang diduga juga bermuatan intimidasi di asrama putri tersebut viral di media sosial. Parahnya, masalah tersebut meluas ke isu SARA (suku, ras, agama dan antargolongan).
Menyikapi masalah tersebut, Rektor Yuliandri telah memerintahkan Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan (WR I) bersama jajaran, yaitu Direktur Kemahasiswaan, dan Kepala Asrama untuk mendalami kronologi tindakan yang diduga bermuatan intimidatif di Asrama Putri Universitas Andalas (Unand).
Unsur pimpinan sudah mengumpulkan mahasiswa senior, pembina asrama, mahasiswa yang menjadi korban serta mahasiswa senior yang pernah tinggal di asrama untuk dimintai penjelasan.
“Berdasarkan pendalaman tersebut, diketahui bahwa telah terjadi kealpaan dalam pelaksanaan tata tertib kehidupan berasrama,” kata Yuliandri.
Kronologi Penerapan Sanksi Gunting Celana
Dalam keterangan tertulis Unand dijelaskan soal kronologi masalah tersebut. Kejadiannya bermula pada Sabtu 29 Oktober 2022, ketika mahasiswi junior hendak pergi keluar asrama. Waktu itu, para senior atau pembina asrama menilai, pakaian mahasiswi itu tidak sesuai dengan ketentuan tata tertib asrama.
Jika keluar asrama, maka penghuni asrama mesti memakai rok dan tidak boleh memakai celana. Atas pelanggaran ketentuan tersebut, mahasiswa pembina asrama memerintahkan mahasiswi tersebut untuk menggunting celananya sendiri.
Kejadian itu direkam oleh mahasiswi pembina asrama dan disebarkan di kalangan asrama sendiri, untuk menimbulkan efek jera bagi mahasiswa lainnya.
Ketika dikonfirmasi kepada mahasiswi yang diperintahkan memotong celananya, diakui bahwa benar yang bersangkutan memakai celana panjang tetapi bukan celana jeans sebagaimana yang dilarang dalam Buku Panduan dan Tata Tertib Kehidupan Asrama Mahasiswa Universitas Andalas.
WR I Unand Prof. Mansyurdin yang memimpin proses konfirmasi tersebut memberi pengarahan tentang bagaimana semestinya berperilaku dan bertindak di lingkungan asrama, yang tidak hanya sekadar tempat tinggal, melainkan juga sebagai tempat pembinaan karakter.
Selanjutnya, WR I menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, supaya kejadian ini tidak terulang dan tidak merugikan pihak manapun. Pada akhirnya semua pihak sepakat untuk saling memaafkan dan setuju untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Para pihak juga menyampaikan bahwa kejadian ini bukan dilatarbelakangi diskriminasi atas dasar perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana yang berkembang di media sosial. Melainkan lebih sebagai cara pembinaan antara senior dan junior yang tidak tepat.
“Ini semua merupakan sebuah kesalahan dan kekhilafan dari mereka sehingga berjanji untuk tidak mengulangi dan memperbaiki pola pembinaan ke depannya,” kata Yuliandri.
Rektor Yuliandri menegaskan, akan melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap ketentuan dan pola pembinaan di asrama saat ini. Hal ini, lanjut dia, untuk menciptakan pembinaan asrama yang lebih inklusif dalam keberagaman.
Baca juga: 1.344 Mahasiswa Unand Terima Beasiswa KIP-K dan ADik 2022, Rektor Ingatkan Prestasi
“Evaluasi akan dilakukan segera, baik terhadap penghuni, pembina dan pengelola asrama termasuk ketentuan atau tata tertib yang diterapkan selama ini. Hasil evaluasi tersebut akan dijadikan dasar perbaikan terhadap pengelolaan dan pembinaan mahasiswa berasrama, sehingga lebih peka dan antisipatif terhadap peluang terjadinya tindakan pemaksaan senior kepada junior,” demikian Rektor Unand Prof Yuliandri. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News