Jakarta, Padangkita.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam memberi penjelasan soal kabar biaya sertifikasi halal di MUI lebih mahal ketimbang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Diketahui, pengurusan sertifikasi halal MUI dibanderol sebesar Rp4 juta, sedangkan versi BPJPH dimulai dengan harga Rp650 ribu. Perbandingan harga sertifikasi halal itu pun sempat ramai diperbincangkan di media sosial, seiring diluncurkannya logo halal baru oleh Kemenag beberapa waktu lalu.
Menjawab hal ini, Asrorun mengatakan, kedua tarif tersebut tidak bisa dibandingkan satu sama lain. Jelas dia, biaya sertifikasi di MUI sebesar Rp4 juta itu, sudah secara keseluruhan tanpa biaya tambahan di luar komponen utamanya.
"Yang Rp4 juta (MUI) kemarin all in, jadi enggak apple to apple membandingkan Rp4 juta dan Rp650 ribu," kata Asrorun pada media di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Walau dilabeli dengan harga murah, menurut Asrorun, biaya pengurusan sertifikasi halal di Kemenag bisa lebih mahal karena ada biaya tambahan. Biaya pengurusan sertifikasi di BPJPH sebesar Rp650. Yakni sebanyak Rp300 ribu sebagai biaya administrasi di BPJPH. Sementara Rp350 untuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai pemeriksa produk.
Namun, biaya sertifikasi Rp650 ribu itu di luar biaya untuk akomodasi, biaya auditor, hingga uji laboratorium. Tentunya, biaya itu harus dibayarkan para pemohon sertifikasi halal ke Kemenag.
"Itu kepentingan langsung di luar kepentingan akomodasi, transport auditor, pada saat melakukan pemeriksaan. Uji laboratorium di luar itu," jelas dia.
Baca Juga:Penjelasan BPJPH Soal Label Halal Lama dan Penggunaan Label Halal Indonesia di Kemasan Produk
"Jatuhnya bisa lebih mahal. Ini yang bisa dipahami secara utuh. Yang satu all in, yang satu tidak. Biar clear di publik," tutupnya. [*/isr]