Penjelasan BPJPH Soal Label Halal Lama dan Penggunaan Label Halal Indonesia di Kemasan Produk

Penjelasan BPJPH Soal Label Halal Lama dan Penggunaan Label Halal Indonesia di Kemasan Produk

Aturan penggunaan label halal. [Sumber: Kemneterian Agama]

Jakarta, Padangkita.com - Label Halal Indonesia telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan berlaku secara nasional.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Lalu, bagaimana dengan label halal yang selama ini digunakan?

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

"Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," jelas Aqil Irham di Jakarta, Minggu (13/3/2022).

Baca juga: Ketua MUI Sumbar Nilai Logo Halal yang Baru Kontradiktif dengan Kampanye Keberagaman

"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," sambungnya.

Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib. "Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," tandasnya.

Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dapat diunduh melalui laman resmi BPJPH dengan link http://halal.go.id/infopenting. [*/pkt]

Baca Juga

Anggaran Kemenag Naik Jadi Rp74 Triliun, Untuk Fungsi Pendidikan Rp62 Triliun
Anggaran Kemenag Naik Jadi Rp74 Triliun, Untuk Fungsi Pendidikan Rp62 Triliun
Puluhan Penghafal Al-Quran dari Indonesia Terpilih Jadi Imam di Uni Emirat Arab
Puluhan Penghafal Al-Quran dari Indonesia Terpilih Jadi Imam di Uni Emirat Arab
Hore! ASN dapat Tunda Pulang Mudik dengan Ajukan Cuti Tahunan, Cek Ketentuannya  
Hore! ASN dapat Tunda Pulang Mudik dengan Ajukan Cuti Tahunan, Cek Ketentuannya  
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1444 H Jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1444 H Jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023
Daftar Sebaran Kuota Haji Indonesia Tiap Provinsi, Sumatra Barat 4.613 Orang
Daftar Sebaran Kuota Haji Indonesia Tiap Provinsi, Sumatra Barat 4.613 Orang
Waspada! Ini Daftar Lembaga Pengelola Zakat yang Berizin dan Tidak Berizin  
Waspada! Ini Daftar Lembaga Pengelola Zakat yang Berizin dan Tidak Berizin